SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Polairud Polres Tarakan Gempur Aktivitas Ilegal : Kayu Meranti Senilai Kubikasi Besar Diamankan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraTarakan

Polairud Polres Tarakan Gempur Aktivitas Ilegal : Kayu Meranti Senilai Kubikasi Besar Diamankan

admin01
admin01
Published September 26, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Ketegasan aparat kepolisian di laut kembali dibuktikan. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya pengangkutan ratusan batang kayu ilegal di sekitar perairan Pulau Sadau, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Patroli rutin yang digelar sejak malam hari itu tak sia-sia. Sekitar pukul 03.00 WITA, tim Polairud mendapati sebuah kapal kayu berwarna hitam les biru yang mencurigakan tengah melintas. Setelah dihentikan dan diperiksa, aparat menemukan tumpukan kayu olahan berbagai ukuran tanpa dokumen resmi.

Kapal yang dikemudikan pria berinisial SM (47), warga Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, diketahui memuat lebih dari 14 meter kubik kayu meranti. Barang bukti yang disita meliputi :

– 187 batang kayu ukuran 8 x 20 x 400 cm (7,48 m³)

– 123 batang kayu ukuran 10 x 20 x 400 cm (4,92 m³)

– 98 batang kayu ukuran 10 x 10 x 400 cm (1,96 m³)

– 408 batang kayu ukuran 5 x 10 x 400 cm (0,96 m³)

Selain kayu, petugas juga mengamankan satu unit kapal beserta mesin penggerak, satu unit handphone, dan dokumen pendukung lain. Seluruh barang bukti beserta nakhoda kini diamankan di Markas Komando Sat Polairud Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di perairan Tarakan. “Ini hasil komitmen kami menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah perairan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SM diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

Polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik pengangkutan kayu ilegal ini. Upaya ini menjadi bukti keseriusan Polairud Polres Tarakan dalam memberantas aktivitas perusakan hutan dan penyelundupan hasil alam di wilayah perairan.***(ARM02)

You Might Also Like

Halal Bihalal PRMI Tarakan 1447 H, Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas

Terima Audiensi PT PLN EG, Gubernur Siap Resmikan Regasifikasi LNG di Tarakan

DPRD Kaltara Sahkan Tiga Ranperda Strategis untuk Perkuat Ekonomi Kreatif dan Investasi

Literasi Digital 2025, Wujudkan ASN Melek Teknologi

Sekolah Garuda Kaltara Disiapkan Bertaraf Internasional, Syamsuddin Arfah Ungkap Target Lulusannya

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

DKISP Kaltara Tingkatkan Kapasitas Tim Teknis Keamanan Siber

Mei 18, 2026
BulunganKaltara

Media Tidak Profesional, Biro Hukum Kaltara Akan Tempuh Jalur Hukum

Oktober 5, 2025
KaltaraPemprov

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

Mei 13, 2026
Kaltara

Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang Terima Anugerah SMSI Bukti Harmoni Pemda dan Media

Mei 20, 2025
DPRDKaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Pelantikan Pejabat Fungsional dan 129 PPPK Pemprov Kaltara

November 13, 2025
BulunganKaltara

Polda Kaltara Perkuat Kerja Sama Keamanan dengan PDRM Sabah

Februari 24, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?