SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Polairud Polres Tarakan Gempur Aktivitas Ilegal : Kayu Meranti Senilai Kubikasi Besar Diamankan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraTarakan

Polairud Polres Tarakan Gempur Aktivitas Ilegal : Kayu Meranti Senilai Kubikasi Besar Diamankan

admin01
admin01
Published September 26, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Ketegasan aparat kepolisian di laut kembali dibuktikan. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya pengangkutan ratusan batang kayu ilegal di sekitar perairan Pulau Sadau, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Patroli rutin yang digelar sejak malam hari itu tak sia-sia. Sekitar pukul 03.00 WITA, tim Polairud mendapati sebuah kapal kayu berwarna hitam les biru yang mencurigakan tengah melintas. Setelah dihentikan dan diperiksa, aparat menemukan tumpukan kayu olahan berbagai ukuran tanpa dokumen resmi.

Kapal yang dikemudikan pria berinisial SM (47), warga Jalan Gajah Mada RT 22, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, diketahui memuat lebih dari 14 meter kubik kayu meranti. Barang bukti yang disita meliputi :

– 187 batang kayu ukuran 8 x 20 x 400 cm (7,48 m³)

– 123 batang kayu ukuran 10 x 20 x 400 cm (4,92 m³)

– 98 batang kayu ukuran 10 x 10 x 400 cm (1,96 m³)

– 408 batang kayu ukuran 5 x 10 x 400 cm (0,96 m³)

Selain kayu, petugas juga mengamankan satu unit kapal beserta mesin penggerak, satu unit handphone, dan dokumen pendukung lain. Seluruh barang bukti beserta nakhoda kini diamankan di Markas Komando Sat Polairud Polres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal di perairan Tarakan. “Ini hasil komitmen kami menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah perairan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SM diduga melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.

Polisi menegaskan kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik pengangkutan kayu ilegal ini. Upaya ini menjadi bukti keseriusan Polairud Polres Tarakan dalam memberantas aktivitas perusakan hutan dan penyelundupan hasil alam di wilayah perairan.***(ARM02)

You Might Also Like

Appraisal Bebas, Terpidana Tetap Dibui: Keluarga Arief Soroti Diskriminasi dan Carut-Marut Pembebasan Bersyarat

Cegah Kerusakan Hutan Akibat Sampah, DLH Tarakan Intensif Tangani Sampah Liar di Kawasan Lindung

Solidaritas dari Utara: Warga Tarakan dan Kaltara Bersatu untuk Palestina

Andi Amriampa Harapkan Pemerintah Daerah Tetap Aktifkan Desa Tangguh Bencana

IPM Diminta Kembangkan Karakter Pelajar Memajukan Bangsa Dan Agama

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

7 Peserta Seleksi Terbuka JPT Madya Ikuti Tahapan Wawancara

September 15, 2025
Nasional

Indonesia siapkan 7 kapal untuk tembus blokade Gaza

Agustus 21, 2025
KaltaraPemprov

Gubernur Resmi Lantik Denny Harianto sebagai Sekprov Kaltara 

Desember 20, 2025
KaltaraMalinau

Prioritaskan Pemerataan Pembangunan Wilayah Perbatasan, Gubernur dan Wagub Kaltara Kunjungi Kecamatan Sungai Boh

April 17, 2025
DPRDKaltara

DPRD Apresiasi Pemprov Kaltara Siapkan Rp3,6 Miliar untuk Perkuat KPID: Langkah Penting Jaga Kualitas Penyiaran Daerah

November 16, 2025
KaltaraPemprov

Pemprov Dorong Usulan Pahlawan Nasional dari Kaltara

Desember 1, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?