BULUNGAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara merilis perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Kaltimtara. Penyelidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan terstruktur melalui penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan pinjaman.
Penyidik mengidentifikasi 47 fasilitas kredit yang diduga menggunakan jaminan SPK fiktif untuk memperoleh persetujuan kredit. Dari jumlah tersebut, 25 fasilitas kredit berada di wilayah Kanwil Kaltara, yakni 17 di Kabupaten Nunukan dan 5 di Tanjung Selor.
Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik telah memeriksa sekitar 100 saksi, meliputi internal Bank Kaltimtara, kreditur, hingga pihak bouwheer. Selain itu, lima ahli dilibatkan untuk memperkuat proses pembuktian, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp208 miliar.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam tersangka. Empat tersangka, masing-masing DSM, SA, DA, dan RA, ditahan di Polda Kaltara. Sementara dua tersangka lain, BS dan AD, ditahan di Lapas Cipinang karena tengah menjalani proses hukum pada perkara berbeda.
Dua dari para tersangka diketahui merupakan mantan kepala cabang Bank Kaltimtara.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai sekitar Rp30 miliar, serta barang bukti pendukung lainnya. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3,89 miliar dan satu pucuk pistol Walther PPKS kaliber 22 LR beserta dua magazin.
Polda Kaltara menegaskan, penyisiran aset masih terus berlangsung guna mengoptimalkan asset recovery.
Dalam pengungkapan perkara ini, Ditkrimsus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, serta manajemen Bank Kaltimtara.
“Kolaborasi lintas lembaga ini penting untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh dan profesional,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, Rabu (03/12/25).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada OJK dan Bank Kaltimtara atas dukungan dalam proses penegakan hukum kasus kredit fiktif ini.
Selain proses represif, Polda Kaltara menegaskan komitmen memperkuat kerja sama dengan OJK dan Bank Kaltimtara guna mendorong perbaikan sistem mitigasi risiko internal, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Ditkrimsus Polda Kaltara berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi secara profesional dan proporsional demi mewujudkan visi Indonesia Emas,” tegas Kombes Dadan.***(ARM02)



