SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Rismanto: Perda Adat Kaltara Jadi Fondasi Pengakuan dan Perlindungan Komunitas Adat
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Rismanto: Perda Adat Kaltara Jadi Fondasi Pengakuan dan Perlindungan Komunitas Adat

admin01
admin01
Published Desember 7, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat agar berjalan optimal.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan langsung ke masyarakat, seperti yang digelar di RT 14, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., memaparkan esensi dan urgensi dari Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum untuk mengakui keberadaan masyarakat adat beserta kearifan lokalnya di wilayah Kaltara.

“Perda ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dan komunitas adat untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya. Hak-hak mereka harus diakui dan dihormati secara setara,” jelas Rismanto.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan bahwa Perda ini dirancang untuk memberikan kejelasan wadah kelembagaan adat, sehingga masyarakat adat memiliki ruang hukum yang kuat dalam menjalankan tradisi dan adat istiadat mereka.

“Hadirnya Perda ini memastikan bahwa komunitas adat di Kaltara tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kelembagaan yang jelas dan kuat,” ujarnya.

Secara garis besar, Perda Nomor 1 Tahun 2020 memuat aspek penting seperti mekanisme pengakuan masyarakat adat, struktur dan fungsi kelembagaan adat, prosedur penyelesaian sengketa berbasis adat, penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial, hingga upaya pelestarian budaya dan wilayah adat.

Rismanto menekankan bahwa Pemda tidak boleh berhenti pada pengakuan formal. Pemerintah daerah juga wajib memberikan pembinaan, dukungan pendanaan sesuai kemampuan daerah, serta melibatkan lembaga adat dalam setiap proses pembangunan yang berpengaruh langsung pada komunitas adat.

“Harapan kami, regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen. Ini adalah upaya menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus merawat jati diri adat yang menjadi identitas daerah.

“Kita ingin nilai-nilai adat tetap hidup dan menjadi rujukan moral serta memberi kontribusi bagi pembangunan sosial dan budaya,” pesannya.

Dengan semakin sering turun ke lapangan dan memberikan edukasi langsung, Rismanto berharap masyarakat adat, termasuk warga Binusan, semakin memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini diyakini akan membuat implementasi Perda berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.

“Pemahaman langsung kepada masyarakat adalah kunci agar Perda ini benar-benar membawa manfaat,” tutupnya.***

You Might Also Like

Gubernur Kaltara Resmi Pimpin KSMI, DPRD Nyatakan Dukungan untuk Majukan Sepakbola Mini

DPRD Kaltara dan BPJS Kesehatan Tarakan Bahas Isu Rawat Inap, Klaim Layanan, dan Anggaran PBI JKN

Gubernur Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Kaltara

Redam Gejolak, Ketua Pemuda LDII Tarakan Imbau Warga dan Aparat Tahan Diri dan Tidak Terprovokasi

DPRD Kaltara Gelar RDP Terkait Tarif Angkutan Online, Dorong Kebijakan yang Berkeadilan

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

Opini

Memaknai Sila ke 5 Pancasila Melawan Abuse Of Power..!!! 

Juni 2, 2025
KaltaraTarakan

Langit Perbatasan Kini Dijaga Drone Tempur, Bukti Kecanggihan TNI AU Jaga Kedaulatan NKRI

Oktober 11, 2025
DPRDKaltara

Sekolah Garuda Kaltara Disiapkan Bertaraf Internasional, Syamsuddin Arfah Ungkap Target Lulusannya

Desember 7, 2025
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Hadiri Musrenbang Tematik, Dorong Sinkronisasi Program Pembangunan

Maret 10, 2026
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Dorong Pokir Dapat Dukung Program Literasi

Maret 11, 2026
KaltaraTarakan

Dari Diskusi Hingga Refleksi, Wartawan Perkuat Peran di Era Disinformasi

Februari 4, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?