TANJUNG SELOR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Komaruddin, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan harus disusun dengan memperhatikan tiga prinsip utama, yakni kemanfaatan, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha perkebunan dan petani kecil di daerah.
“Regulasi ini harus benar-benar memberi manfaat. Perizinan bisa dipermudah tanpa mengabaikan aturan, dan kepastian hukum harus mampu melindungi pengusaha maupun petani kecil,” ujar Komaruddin.
Ia menjelaskan, kemudahan dalam proses perizinan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan sektor perkebunan di Kaltara. Meski demikian, penyederhanaan prosedur tetap harus disertai dengan pengawasan yang ketat serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu, Komaruddin juga mendorong adanya diversifikasi komoditas perkebunan sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di Kaltara. Menurutnya, daerah ini tidak seharusnya hanya bergantung pada sistem monokultur kelapa sawit.
Ia menilai pengembangan komoditas lain seperti kakao, kopi, dan kelapa melalui pola tumpang sari dapat menjadi alternatif untuk memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
“Diversifikasi ini penting agar sektor perkebunan kita lebih beragam dan berkelanjutan, tidak hanya bergantung pada satu komoditas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya koordinasi yang kuat antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah agar Perda yang dihasilkan nantinya dapat dijalankan secara efektif.***
“Perda ini harus implementatif dan bisa dijalankan di lapangan. Jangan sampai hanya menjadi macan kertas,” tegasnya.***



