TANJUNG SELOR — Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dinilai penting untuk mencegah dan mengatasi konflik lahan yang masih sering terjadi di Kalimantan Utara. Hal ini disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sektor perkebunan.
Menurut Nasir, sejumlah konflik yang terjadi di daerah umumnya berkaitan dengan persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, salah satu akar masalah kerap muncul dari proses perizinan yang tidak melibatkan masyarakat sejak awal. Dalam banyak kasus, izin dari pemerintah pusat telah terbit terlebih dahulu sebelum dilakukan sosialisasi atau kesepakatan dengan masyarakat di tingkat lokal.
“Selama ini masyarakat sering kali baru mengetahui setelah izin terbit. Padahal, seharusnya dialog dan musyawarah dilakukan lebih dulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyoroti adanya klaim lahan yang hanya berlandaskan dokumen administratif tanpa verifikasi kondisi di lapangan. Hal tersebut dinilai berpotensi memicu gesekan antara perusahaan dan masyarakat setempat.
Selain itu, Nasir menilai belum adanya mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi ketika konflik agraria di kabupaten tidak kunjung terselesaikan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Raperda tersebut memuat pasal terkait pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah provinsi untuk turun tangan dalam menyelesaikan konflik yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah.
Nasir juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penegasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar guna mencegah munculnya sengketa baru.
“Perda ini diharapkan menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat lokal dan adat,” tegasnya.***



