TANJUNG SELOR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik korupsi di momen hari besar keagamaan.
Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu (4/3).
Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan,” tegas Zainal dalam edarannya.
Ia juga mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan dalih apa pun—baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi—merupakan perbuatan terlarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, ASN diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.
Selain itu, gubernur juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh ASN maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tak hanya kepada internal pemerintah, Zainal turut mengimbau masyarakat, lembaga, dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara.
“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya.***



