TARAKAN — Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendapat dukungan dari DPRD Kaltara. Namun, kebijakan tersebut diingatkan agar tetap disertai pengawasan yang baik sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa fleksibilitas tempat kerja tidak boleh membuat aparatur lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Terlebih, tugas yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
“Yang penting jangan sampai lalai. Semua tetap harus menjalankan tugas sesuai tupoksi, apalagi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun ASN diberi keleluasaan bekerja dari rumah atau lokasi lain, mereka tetap harus siap dihubungi serta cepat merespons jika ada koordinasi maupun pekerjaan yang membutuhkan penanganan segera.
Djufrie juga menyatakan bahwa DPRD Kaltara pada prinsipnya mendukung kebijakan tersebut karena sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang telah lebih dulu diterapkan di beberapa daerah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di bawah kepemimpinan Zainal A. Paliwang mulai menerapkan sistem kerja WFA bagi ASN setiap hari Jumat sejak akhir Februari 2024. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kinerja dan kedisiplinan pegawai.
Gubernur Zainal menegaskan bahwa WFA bukan berarti hari libur bagi ASN, melainkan tetap menjadi hari kerja dengan tanggung jawab yang sama seperti bekerja di kantor. Para pegawai diminta tetap aktif berkomunikasi dan responsif selama jam kerja.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu menekan pengeluaran operasional perkantoran. Dengan penerapan WFA setiap Jumat, aktivitas kantor tidak berjalan penuh selama sekitar empat hari dalam sebulan, sehingga penggunaan listrik, air, pendingin ruangan, dan biaya operasional lainnya dapat ditekan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Unit pelayanan publik tetap diwajibkan beroperasi normal agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa gangguan.***



