TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) terus melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di wilayah Sungai (WS) Kayan.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara pada pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bidang Sumber Daya Air, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain jajaran perangkat daerah, rapat juga diikuti pimpinan dan anggota Pansus III DPRD Kaltara, tim pakar, serta unsur teknis lainnya yang terlibat dalam penyusunan regulasi tersebut.
Agenda ini merupakan lanjutan dari rapat penyamaan persepsi yang sebelumnya digelar bersama tim pakar dan perangkat daerah pada Senin (23/2). Pertemuan awal tersebut menjadi langkah penting dalam menyusun kerangka kebijakan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Dalam pembahasan tersebut, para peserta rapat menilai rancangan regulasi ini penting untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam pengaturan pemanfaatan sumber daya air agar lebih tertib, terarah, dan memberi manfaat bagi daerah.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menelaah secara mendalam setiap substansi dalam raperda tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang sebelum memasuki tahap berikutnya.
“Pembahasan materi terus kami lakukan secara bertahap. Kami ingin memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat terakomodasi secara maksimal dalam raperda ini,” ujarnya.***



