TANJUNG SELOR — Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Utara, Adinata Kusuma, menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi pelaku ekonomi kreatif di daerah, terutama terkait legalitas usaha dan akses terhadap permodalan.
Hal tersebut disampaikannya setelah melakukan diskusi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga aktif memantau perkembangan wirausaha muda di Kalimantan Utara.
Menurut Adinata, masih banyak pelaku usaha kreatif yang kesulitan mengurus dokumen legalitas, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB). Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan maupun program bantuan pemerintah.
“Dari hasil diskusi dengan HIPMI, banyak pelaku usaha kreatif masih terkendala pada pengurusan NIB serta akses terhadap modal usaha. Ini tentu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia menilai, kemudahan dalam proses pengurusan legalitas usaha sangat penting agar para pelaku ekonomi kreatif dapat berkembang secara maksimal. Dengan memiliki legalitas resmi, pelaku usaha juga lebih mudah menjalin kerja sama, mendapatkan pembiayaan, hingga mengikuti berbagai program pengembangan usaha.
“Kalau legalitasnya sudah jelas, maka peluang untuk mendapatkan dukungan permodalan juga akan semakin terbuka,” katanya.
Karena itu, Adinata mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya dalam proses pengurusan legalitas usaha serta akses terhadap sumber pembiayaan.
Ia berharap langkah tersebut dapat membantu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Kalimantan Utara sekaligus membuka lebih banyak peluang usaha bagi generasi muda di daerah.***



