SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Appraisal Bebas, Terpidana Tetap Dibui: Keluarga Arief Soroti Diskriminasi dan Carut-Marut Pembebasan Bersyarat
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraTarakan

Appraisal Bebas, Terpidana Tetap Dibui: Keluarga Arief Soroti Diskriminasi dan Carut-Marut Pembebasan Bersyarat

admin01
admin01
Published Februari 1, 2026
Share
4 Min Read
Firdaus (Putra Arief yang Sedang memperjuangkan keadilan untuk Ayahnya)
SHARE

TARAKAN – Firdaus, putra dari terpidana kasus dugaan mark-up harga tanah, Khaeruddin Arief Hidayat, angkat bicara terkait perlakuan hukum yang dinilainya diskriminatif dan tidak konsisten terhadap ayahnya.

Pria yang akrab disapa Daus ini mengaku kecewa dan geram melihat ayahnya masih harus menjalani masa pidana, meskipun secara substantif telah memenuhi seluruh syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat (PB).

“Ayah saya mengalami perlakuan hukum yang berat sebelah, tebang pilih, dan tidak adil. Ini bukan sekadar soal administratif, tapi soal diskriminasi hukum,” tegas Daus.

Dalam surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, keluarga Arief menyampaikan permohonan klarifikasi dan penjelasan tertulis kepada Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Keluarga menegaskan bahwa hingga kini pengusulan PB terhadap Arief belum dilakukan, meskipun yang bersangkutan telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana. Bahkan, mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan melalui penyitaan dan pelelangan aset oleh Kejaksaan.

“Putusan Mahkamah Agung jelas menyebutkan, apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset dapat disita dan dilelang oleh negara. Fakta hukumnya, itu sudah dilakukan Kejaksaan,” tulis keluarga dalam surat tersebut.

Namun ironisnya, pihak Lapas Tarakan disebut masih mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi PB. Persyaratan ini dinilai bertentangan dengan mekanisme hukum yang telah dijalankan oleh Kejaksaaan.

Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan ini dinilai sangat merugikan keluarga terpidana. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang negara, sementara di sisi lain Arief tetap harus menjalani pidana lebih lama akibat mandeknya proses administrasi PB.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda. Negara sudah melelang aset, tapi ayah saya tetap ditahan,” tegas Daus.

Ia juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Keputusan PB dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, meskipun seluruh syarat telah terpenuhi.

“Tidak ada kepastian waktu, tidak ada standar yang jelas. Ini bertentangan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan dan efisiensi anggaran negara,” ujarnya.

Keluarga bahkan mempertanyakan apakah Lapas Tarakan tidak konsisten menjalankan SOP, atau justru tidak memiliki SOP yang jelas terkait pengusulan PB.

Vonis Berbeda, Diskriminasi Mencolok
Lebih jauh, Daus mengaitkan hambatan PB yang dialami ayahnya dengan kejanggalan sejak awal proses hukum. Ia menyoroti fakta bahwa tim appraisal yang melakukan penilaian harga tanah justru dinyatakan bebas, sementara ayahnya dan rekan lainnya divonis bersalah.

“Ini yang paling janggal. Appraisal yang menentukan nilai bisa bebas, sementara ayah saya dan rekannya dihukum. Di mana logika dan keadilan hukumnya?” ungkap Daus.

Menurutnya, kasus ini bermula dari tuduhan mark-up akibat perbedaan hasil penilaian tanah. Polisi melakukan  Appraisal ulang dengan selisih waktu dua tahun, sehingga nilai yang muncul berbeda hingga Rp560 juta.

“Dalam teori appraisal, perbedaan nilai itu wajar. Bahkan lima appraisal pun hasilnya tidak akan sama. Apalagi ini tanah, bukan barang statis,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam buku pedoman appraisal disebutkan bahwa perbedaan antar penilaian tidak boleh melebihi 30 persen. Faktanya, selisih antara appraisal Pemkot dan appraisal kepolisian berada di bawah 20 persen.

Tak hanya itu, berdasarkan SK kelurahan setempat, harga tanah di wilayah tersebut berkisar Rp6–8 juta per meter. Sementara appraisal Pemkot menetapkan harga di bawah rentang tersebut, yang berarti negara justru diuntungkan.

Appraisal Bebas PK, Terpidana Tetap Ditahan Setelah menjalani proses hukum panjang, appraisal Pemkot lebih dulu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dinyatakan bebas. Arief kemudian mengajukan PK, namun hingga kini masih harus menjalani masa pidana, bahkan disebut mengalami kesulitan dalam pengurusan remisi.

“Appraisal yang menentukan harga bebas, sementara ayah saya tetap ditahan dan hak-haknya dipersulit. Ini aneh dan zalim. Ini definisi nyata diskriminasi dan kebobrokan penegakan hukum,” tutup Daus.***(ARM02)

You Might Also Like

Kaltara Raih Medali Emas Perdana di Cabor Tenis Pornas Korpri XVII 2025 Palembang 

Percepat Pembangunan, Wagub Minta Pengadaan Lebih Efektif dan Transparan

Gubernur Letakkan Batu Pertama Revitalisasi SMAN 2 Tanjung Selor

Bahas Raperda Koperasi dan UMKM, Muhammad Nasir Soroti Pentingnya Sinkronisasi Antar-OPD

Momen Langka Gubernur Shalat di Shaf Paling Belakang Ditangkap Kamera

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua

Mei 7, 2026
KaltaraPemprov

Pastikan Pelaksanaan MBG di Kaltara Berjalan Baik 

Agustus 5, 2025
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Perkuat Pembahasan Raperda Perizinan Sumber Daya Air WS Kayan

Maret 7, 2026
KaltaraPemprov

Musik Alam Fest 2K25, Ajang Pelestarian Seni dan Budaya Kaltara 

Desember 1, 2025
KaltaraPemprov

Pemprov Bantu Pelaku Usaha Galian C Penuhi Syarat Perizinan

September 4, 2026
KaltaraPemprov

Temu Musik se-Kaltara, Ajang Berbagi Ilmu Pelaku Seni Musik Bumi Benuanta

Agustus 20, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?