SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Cacat Sistemik PTSL di Tarakan Keresahan Masyarakat Menguat di Tengah Marutnya Administrasi Pertanahan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraTarakan

Cacat Sistemik PTSL di Tarakan Keresahan Masyarakat Menguat di Tengah Marutnya Administrasi Pertanahan

admin01
admin01
Published Februari 4, 2026
Share
3 Min Read
Kelompok Tani Ali Wasbar saat meninjau lahan yang diduga mengalami tumpang tindih
SHARE

TARAKAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah sebagai solusi kepastian hukum atas tanah, justru menyisakan persoalan pelik di lapangan. Di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, program ini diduga kuat memicu tumpang tindih sertifikat yang berpotensi melahirkan konflik agraria berkepanjangan. Kasus ini menyingkap kembali catur marutnya sistem administrasi pertanahan yang membuat hak masyarakat atas tanah terasa kurang terlindungi.

Ardiansyah Mayo, perwakilan Kelompok Tani Ali Wasbar, menyoroti lemahnya implementasi PTSL di sejumlah wilayah. Menurutnya, proses yang seharusnya cermat, objektif, dan akuntabel, justru diwarnai indikasi kelalaian bahkan keberpihakan dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi cacat sistemik yang mengorbankan kepastian hukum warga,” ujar Ardiansyah.

Sengketa di Juata Laut menjadi contoh nyata. Lahan yang telah digarap dan dikuasai secara turun-temurun sejak 1987 oleh almarhum Ali Wasbar beserta kelompoknya, justru terbit sertifikat atas nama pihak lain. Padahal, keluarga pemegang hak awal memiliki bukti kuat berupa bukti penggarapan, saksi batas, pengakuan masyarakat dan lembaga adat, surat pelepasan lahan untuk jaringan gas, hingga dokumen koordinat resmi.

“Ironisnya, di atas fakta sejarah dan bukti itu, justru terbit sertifikas atas nama lain. Di mana fungsi verifikasi dan validasi data sebelum sertifikat dicetak?” tanyanya.

Ardiansyah menduga, masalah ini semakin mengemuka seiring dengan makin strategisnya nilai lahan tersebut, terutama dengan adanya proyek jalan lingkar dan program nasional swasembada pangan. Ia menyoroti pola klaim sepihak yang muncul belakangan, seperti pendirian pondok dan penanaman dalam waktu singkat, bahkan penggunaan simbol adat yang dinilai tidak pada tempatnya, seolah menggarisbawahi adanya upaya sistematis merebut aset.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang seringkali tak punya akses hukum memadai,” tegasnya.

Ardiansyah dan kelompoknya mendesak adanya peninjauan ulang menyeluruh terhadap setiap temuan tumpang tindih lahan dalam PTSL. Langkah itu harus mencakup pengukuran ulang di lapangan, verifikasi dokumen, dan klarifikasi terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“PTSL tidak boleh jadi formalitas belaka. Jika ada indikasi cacat prosedur, penerbitan sertifikat harus dihentikan sampai masalah diselesaikan secara adil dan transparan,” tekan Ardiansyah.

Ia mengingatkan, sertifikat tanah adalah produk hukum negara yang membawa konsekuensi jangka panjang. Penerbitan yang ceroboh tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, sengketa hukum yang tak berujung, dan yang paling parah—menggerus kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.

“PTSL sejatinya mulia. Namun, tanpa integritas, transparansi, dan keberanian aparat menolak intervensi, program ini justru bisa menjadi sumber masalah agraria baru,” pungkasnya.***(ARM02)

You Might Also Like

Dari Pantai Amal untuk Bumi. Korlakar Tarakan Gagas Gerakan Sadar Lingkungan Sebagai Benteng Cegah Bencana

Haji Najamuddin Kembali Nahkodai KKBM Kaltara, Terpilih Secara Aklamasi untuk Periode 2025–2030

DKISP Kaltara Perkuat Transformasi Digital, Rakor Pemerintah Digital 2026 Resmi Digelar

Jelang Lebaran, Tamara Moriska Ingatkan Warga Nunukan Utamakan Keselamatan Mudik

416 Calon Jemaah Haji Kaltara Dilepas, Gubernur Minta Doakan Daerah di Tanah Suci

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

DPRDKaltara

Vamelia Soroti Pengawasan Ketat Bibit dan Pupuk Subsidi untuk Petani Kaltara

Februari 26, 2026
KaltaraPemprov

Gubernur Buka Rakorda ke-I MUI Kaltara, Ajak Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

September 14, 2025
KaltaraPemprov

Sekprov Ajak Perangkat Daerah Optimalkan Pendapatan dan Belanja

Agustus 11, 2026
KaltaraPemprovTarakan

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

Mei 12, 2026
Nasional

Indonesia terjunkan 80 ton bantuan ke Gaza lewat airdrop

Agustus 21, 2025
Kaltara

Gubernur Kaltara Dorong Pembangunan Industri Minyak Goreng Sawit untuk Swasembada dan Ekspor

Mei 22, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?