SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Cacat Sistemik PTSL di Tarakan Keresahan Masyarakat Menguat di Tengah Marutnya Administrasi Pertanahan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraTarakan

Cacat Sistemik PTSL di Tarakan Keresahan Masyarakat Menguat di Tengah Marutnya Administrasi Pertanahan

admin01
admin01
Published Februari 4, 2026
Share
3 Min Read
Kelompok Tani Ali Wasbar saat meninjau lahan yang diduga mengalami tumpang tindih
SHARE

TARAKAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah sebagai solusi kepastian hukum atas tanah, justru menyisakan persoalan pelik di lapangan. Di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, program ini diduga kuat memicu tumpang tindih sertifikat yang berpotensi melahirkan konflik agraria berkepanjangan. Kasus ini menyingkap kembali catur marutnya sistem administrasi pertanahan yang membuat hak masyarakat atas tanah terasa kurang terlindungi.

Ardiansyah Mayo, perwakilan Kelompok Tani Ali Wasbar, menyoroti lemahnya implementasi PTSL di sejumlah wilayah. Menurutnya, proses yang seharusnya cermat, objektif, dan akuntabel, justru diwarnai indikasi kelalaian bahkan keberpihakan dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi cacat sistemik yang mengorbankan kepastian hukum warga,” ujar Ardiansyah.

Sengketa di Juata Laut menjadi contoh nyata. Lahan yang telah digarap dan dikuasai secara turun-temurun sejak 1987 oleh almarhum Ali Wasbar beserta kelompoknya, justru terbit sertifikat atas nama pihak lain. Padahal, keluarga pemegang hak awal memiliki bukti kuat berupa bukti penggarapan, saksi batas, pengakuan masyarakat dan lembaga adat, surat pelepasan lahan untuk jaringan gas, hingga dokumen koordinat resmi.

“Ironisnya, di atas fakta sejarah dan bukti itu, justru terbit sertifikas atas nama lain. Di mana fungsi verifikasi dan validasi data sebelum sertifikat dicetak?” tanyanya.

Ardiansyah menduga, masalah ini semakin mengemuka seiring dengan makin strategisnya nilai lahan tersebut, terutama dengan adanya proyek jalan lingkar dan program nasional swasembada pangan. Ia menyoroti pola klaim sepihak yang muncul belakangan, seperti pendirian pondok dan penanaman dalam waktu singkat, bahkan penggunaan simbol adat yang dinilai tidak pada tempatnya, seolah menggarisbawahi adanya upaya sistematis merebut aset.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang seringkali tak punya akses hukum memadai,” tegasnya.

Ardiansyah dan kelompoknya mendesak adanya peninjauan ulang menyeluruh terhadap setiap temuan tumpang tindih lahan dalam PTSL. Langkah itu harus mencakup pengukuran ulang di lapangan, verifikasi dokumen, dan klarifikasi terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“PTSL tidak boleh jadi formalitas belaka. Jika ada indikasi cacat prosedur, penerbitan sertifikat harus dihentikan sampai masalah diselesaikan secara adil dan transparan,” tekan Ardiansyah.

Ia mengingatkan, sertifikat tanah adalah produk hukum negara yang membawa konsekuensi jangka panjang. Penerbitan yang ceroboh tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, sengketa hukum yang tak berujung, dan yang paling parah—menggerus kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.

“PTSL sejatinya mulia. Namun, tanpa integritas, transparansi, dan keberanian aparat menolak intervensi, program ini justru bisa menjadi sumber masalah agraria baru,” pungkasnya.***(ARM02)

You Might Also Like

Data Penduduk Dinilai Tak Lagi Akurat, Komisi I DPRD Kaltara Dorong Pendataan Menyeluruh Akhir Tahun

Baharudin Reses di Kelurahan Pamusian: Dengarkan Aspirasi Warga dengan Telinga Hati, Perjuangkan Solusi Nyata

Belanja Lebaran Bareng Anak Yatim, PKK dan Baznas Kaltara Tebar Senyum Jelang Idulfitri

Momen Pamit Kepala BI Kaltara, Wagub Apresiasi Kontribusi untuk Ekonomi Daerah

HUT ke 54 Korps Pegawai Negeri, Datu Iqro Minta ASN Kaltara Jaga Integritas

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran SMA Unggul Garuda Kaltara Diperpanjang

Maret 6, 2026
KaltaraPemprov

Gelar Rakor dan Capacity Building, TPAKD Dorong Percepatan Akses Keuangan Inklusif di Daerah  

November 28, 2025
KaltaraTana Tidung

Ismaliansyah Nahkodai KNPI Tana Tidung, Dorong Sinergi Pemuda untuk Pembangunan Daerah

November 2, 2025
KaltaraPemprov

Gubernur Dorong Optimalisasi Zakat ASN untuk Pemerataan Ekonomi

Maret 4, 2026
DPRDKaltara

RPJMD Kaltara 2025–2029 Disahkan, Jadi Kompas Pembangunan Lima Tahun ke Depan

November 12, 2025
KaltaraTarakan

Gubernur Ajak KNPI Kaltara Berkontribusi Dalam Memajukan Pembangunan Di Kaltara

Maret 7, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?