SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Cacat Sistemik PTSL di Tarakan Keresahan Masyarakat Menguat di Tengah Marutnya Administrasi Pertanahan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraTarakan

Cacat Sistemik PTSL di Tarakan Keresahan Masyarakat Menguat di Tengah Marutnya Administrasi Pertanahan

admin01
admin01
Published Februari 4, 2026
Share
3 Min Read
Kelompok Tani Ali Wasbar saat meninjau lahan yang diduga mengalami tumpang tindih
SHARE

TARAKAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang-gadang pemerintah sebagai solusi kepastian hukum atas tanah, justru menyisakan persoalan pelik di lapangan. Di Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan, program ini diduga kuat memicu tumpang tindih sertifikat yang berpotensi melahirkan konflik agraria berkepanjangan. Kasus ini menyingkap kembali catur marutnya sistem administrasi pertanahan yang membuat hak masyarakat atas tanah terasa kurang terlindungi.

Ardiansyah Mayo, perwakilan Kelompok Tani Ali Wasbar, menyoroti lemahnya implementasi PTSL di sejumlah wilayah. Menurutnya, proses yang seharusnya cermat, objektif, dan akuntabel, justru diwarnai indikasi kelalaian bahkan keberpihakan dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi cacat sistemik yang mengorbankan kepastian hukum warga,” ujar Ardiansyah.

Sengketa di Juata Laut menjadi contoh nyata. Lahan yang telah digarap dan dikuasai secara turun-temurun sejak 1987 oleh almarhum Ali Wasbar beserta kelompoknya, justru terbit sertifikat atas nama pihak lain. Padahal, keluarga pemegang hak awal memiliki bukti kuat berupa bukti penggarapan, saksi batas, pengakuan masyarakat dan lembaga adat, surat pelepasan lahan untuk jaringan gas, hingga dokumen koordinat resmi.

“Ironisnya, di atas fakta sejarah dan bukti itu, justru terbit sertifikas atas nama lain. Di mana fungsi verifikasi dan validasi data sebelum sertifikat dicetak?” tanyanya.

Ardiansyah menduga, masalah ini semakin mengemuka seiring dengan makin strategisnya nilai lahan tersebut, terutama dengan adanya proyek jalan lingkar dan program nasional swasembada pangan. Ia menyoroti pola klaim sepihak yang muncul belakangan, seperti pendirian pondok dan penanaman dalam waktu singkat, bahkan penggunaan simbol adat yang dinilai tidak pada tempatnya, seolah menggarisbawahi adanya upaya sistematis merebut aset.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi juga soal keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil yang seringkali tak punya akses hukum memadai,” tegasnya.

Ardiansyah dan kelompoknya mendesak adanya peninjauan ulang menyeluruh terhadap setiap temuan tumpang tindih lahan dalam PTSL. Langkah itu harus mencakup pengukuran ulang di lapangan, verifikasi dokumen, dan klarifikasi terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

“PTSL tidak boleh jadi formalitas belaka. Jika ada indikasi cacat prosedur, penerbitan sertifikat harus dihentikan sampai masalah diselesaikan secara adil dan transparan,” tekan Ardiansyah.

Ia mengingatkan, sertifikat tanah adalah produk hukum negara yang membawa konsekuensi jangka panjang. Penerbitan yang ceroboh tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal, sengketa hukum yang tak berujung, dan yang paling parah—menggerus kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah.

“PTSL sejatinya mulia. Namun, tanpa integritas, transparansi, dan keberanian aparat menolak intervensi, program ini justru bisa menjadi sumber masalah agraria baru,” pungkasnya.***(ARM02)

You Might Also Like

Datu Iqro Ingatkan Perangkat Daerah Penyelesaian Laporan Akhir Tahun 

Kolaborasi CSR Diperkuat, Ketua DPRD Kaltara Dorong Pembangunan Tepat Sasaran

Perda RTRW Kaltara Didorong Jadi Acuan Utama Pembangunan Daerah

Kunker Perbatasan, Mendagri Tito Karnavian Tiba di Kaltara

Hj. Rahmawati Paliwang Tegaskan Kedekatan KKBM dengan Keluarganya pada Muswil KKBM Kaltara

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Pemprov Kaltara Perkuat Akuntabilitas Kinerja Melalui Bimtek Evaluator AKIP

Juni 11, 2026
DPRDKaltara

Rismanto: Perda Adat Kaltara Jadi Fondasi Pengakuan dan Perlindungan Komunitas Adat

Desember 7, 2025
BulunganKaltaraPemprov

IPM Diminta Kembangkan Karakter Pelajar Memajukan Bangsa Dan Agama

Februari 22, 2025
KaltaraPemprov

Pemprov Targetkan PAD dari Perdagangan Karbon

Maret 3, 2026
DPRDKaltara

Tekanan Fiskal Tinggi, DPRD Kaltara Dorong Perencanaan Anggaran Lebih Akurat

April 27, 2026
Opini

Momentum Irau Tengkayu, Saatnya Pemerintah Daerah Kaltara Bersinergi untuk Kepentingan Rakyat

Oktober 12, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?