SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran, Gubernur Kaltara Terbitkan SE untuk ASN
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraPemprov

Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran, Gubernur Kaltara Terbitkan SE untuk ASN

admin01
admin01
Published Maret 4, 2026
Share
2 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik korupsi di momen hari besar keagamaan.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu (4/3).

Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan,” tegas Zainal dalam edarannya.

Ia juga mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan dalih apa pun—baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi—merupakan perbuatan terlarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, ASN diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Selain itu, gubernur juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh ASN maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tak hanya kepada internal pemerintah, Zainal turut mengimbau masyarakat, lembaga, dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya.***

You Might Also Like

Pengangkatan Advokat Peradi SAI, Wagub Ingatkan Pentingnya Menjaga Integritas

Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

Pansus II DPRD Kaltara Dorong Pengembangan Beragam Komoditas Perkebunan

Temu Musik se-Kaltara, Ajang Berbagi Ilmu Pelaku Seni Musik Bumi Benuanta

Langit Perbatasan Kini Dijaga Drone Tempur, Bukti Kecanggihan TNI AU Jaga Kedaulatan NKRI

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Gubernur Apresiasi Pengabdian Amiek Mulandari sebagai Kajati Kaltara

Juli 1, 2025
KaltaraTarakan

Mengajar Lintas Negeri: Kisah Nur Fadillah Hamzah Menimba Pengalaman Internasional di Filipina

Januari 5, 2026
BulunganKaltara

Polda Kaltara Perkuat Kerja Sama Keamanan dengan PDRM Sabah

Februari 24, 2025
KaltaraPemprov

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wagub Serukan Semangat Gotong Royong Membangun Kaltara

Oktober 6, 2025
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Bahas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD 2026 dalam Paripurna ke-36

November 20, 2025
KaltaraTarakan

Mahasiswa Dan Massa Demo Masih Bertahan Di DPRD Tarakan Usai Dialog Dan Penandatanganan

September 1, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?