SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran, Gubernur Kaltara Terbitkan SE untuk ASN
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraPemprov

Cegah Gratifikasi Jelang Lebaran, Gubernur Kaltara Terbitkan SE untuk ASN

admin01
admin01
Published Maret 4, 2026
Share
2 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Tahun 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik korupsi di momen hari besar keagamaan.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 700.1.2.2/0872/INSPEKTORAT/GUB sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, Rabu (4/3).

Dalam surat tersebut, gubernur menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemprov Kaltara dilarang meminta, memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dalam peringatan Idulfitri 1447 H/2026 M.

“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan,” tegas Zainal dalam edarannya.

Ia juga mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk sebagian Tunjangan Hari Raya (THR) dengan dalih apa pun—baik secara pribadi maupun mengatasnamakan instansi—merupakan perbuatan terlarang dan berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa, ASN diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi untuk diteruskan ke KPK.

Selain itu, gubernur juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh ASN maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tak hanya kepada internal pemerintah, Zainal turut mengimbau masyarakat, lembaga, dan pelaku usaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN atau penyelenggara negara.

“Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang,” pungkasnya.***

You Might Also Like

Raperda Pemanfaatan SDA WS Kayan Diharapkan Tingkatkan PAD Kaltara

Pj Sekprov Kaltara Paparkan Strategi Penguatan Perbatasan di Hadapan Pasis Sesko TNI

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

HUT Bhayangkara Ke-79, Gubernur Harapkan Sinergitas

123 Desa di Perbatasan Kaltara Belum Berlistrik, Wagub Dukung Percepatan Lisdes

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Agustus 14, 2026
BulunganKaltara

Rahmawati Dorong Penguatan UMKM di Desa Pimping, Kaltara

September 11, 2025
KaltaraMalinau

KLHK Buka Suara Soal Konflik Lahan di Malinau, Masyarakat Adat Akan Diutamakan

Oktober 21, 2025
KaltaraPemprov

Gubernur Buka Musdalub DAD, Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

Mei 29, 2026
KaltaraTarakan

Kolaborasi Tanpa Batas: Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Hadir untuk Warga

September 26, 2025
BulunganKaltara

Wagub Kaltara: Tata Ruang Berkelanjutan Kunci Pembangunan 2045

Mei 6, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?