SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kaltara

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

admin01
admin01
Published Mei 7, 2026
Share
3 Min Read
SHARE

KALIMANTAN UTARA – Penutupan aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) menuai beragam reaksi. Di satu sisi, langkah aparat dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak pada sopir truk dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Benar saja, ternyata masih ada saja sopir truk yang beroperasi secara ilegal. Baru sekitar seminggu, pelaku usaha penambangan ilegal diberi ultimatum keras, namun postingan video yang beredar di media sosial menunjukkan fakta jika truk pengangkut muatan galian C ilegal masih beroperasi.

Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan aparat penegak hukum (APH), karena menganggap APH tidak serius dalam menyikapi perkara tambang ilegal.

Menurutnya, dalam prinsip hukum dikenal asas erga omnes, yakni setiap aturan yang telah diundangkan dianggap berlaku dan diketahui oleh semua pihak. Artinya, ketika aktivitas tambang ilegal dilarang, maka tidak ada alasan untuk tetap menjalankannya.

Sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026. Ketentuan ini mewajibkan seluruh pihak menggunakan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Kalau aturan sudah jelas, tidak tepat jika aparat disalahkan ketika masih ada pelanggaran,” tegas Fajar, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai persepsi publik acap keliru dengan menganggap setiap pelanggaran sebagai bentuk kegagalan aparat. Padahal, dalam praktiknya, tidak semua tindakan melanggar hukum bisa dipantau secara langsung.

Dianalogikannya, bahwa tidak akan ada peristiwa tindak pidana jika APH bisa mendeteksi lebih duluan siapa dan dimana akan terjadi kejahatan.

Tragedi Bom Bali 2002 tidak mungkin terjadi kalau APH bisa tahu duluan siapa saja terorisnya dan dimana titik yang disasarnya.

“Aparat bukan peramal yang bisa mengetahui semua pelanggaran sebelum terjadi. Banyak kejadian berlangsung di luar jangkauan pengawasan,” ujarnya.

Fajar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kegagalan sistem secara keseluruhan. Menurutnya, penilaian yang objektif dan proporsional sangat dibutuhkan dalam menyikapi persoalan ini.

“Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus bijak dan melihat persoalan secara utuh,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penertiban galian C ilegal membawa dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu, Fajar menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pemerintah juga harus hadir memberi jalan keluar agar masyarakat tetap bisa bekerja secara sah,” ucap Fajar.

Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.

“Hukum ditegakkan, rakyat dilindungi. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya.***

You Might Also Like

Syafaruddin Thalib: Tudingan LIN ke BKAD Kaltara Sarat Kepentingan

Pemprov Kaltara Raih Predikat “AA” Istimewa Indeks Reformasi Hukum

Supa’ad Hadianto Hadiri Peresmian SMAN 5 Tarakan, Dorong Pemerataan Akses Pendidikan

Muswil KKBM Kaltara Sukses Digelar, Dewan Pembina Dorong Penguatan Silaturahmi

DPRD Kaltara Tekankan Penguatan Minat Baca dalam Raperda Perbukuan dan Literasi

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraNunukan

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Soroti Penghapusan Tunjangan Guru: Ketimpangan Kewenangan Tak Boleh Korbankan Pendidikan di Perbatasan

April 22, 2025
KaltaraPemprov

Turnamen Speedboat Dapat Jadi Momentum Promosikan Sport Tourism

Agustus 4, 2025
BulunganKaltara

Kunjungan Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontijen Sabah Polis Diraja Malaysia ke Warisan Budaya Bulungan

Februari 24, 2025
KaltaraPemprov

Gubernur Kaltara Tekankan Penyelarasan Program Pendidikan Pusat-Daerah

Februari 26, 2026
KaltaraTarakan

Pentingnya Risk Assessment Objek Vital Nasional oleh Ditpamobvit Polda Kaltara pada PT. Phoenix Tarakan

Februari 18, 2025
BulunganKaltara

Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Perkuat Silaturahmi Warga Toraja di Kaltara

Mei 9, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?