TARAKAN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, menekankan bahwa akurasi data penerima menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos), saat meresmikan sosialisasi Raperda Kesejahteraan Sosial Kaltara. Raperda ini diharap menjadi payung hukum bagi seluruh program kesejahteraan sosial di Kaltara.
Sosialisasi digelar Selasa (2/12/2025) di Rumah Makan Padang Mak Entek, dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi, Ketua RT, perwakilan warga, serta tokoh masyarakat — mereka akan jadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan.
Menurut Syamsuddin, rancangan perda telah rampung dan tinggal menunggu paripurna untuk disahkan. “Saya koordinasi dari awal sampai selesai — rapat sudah selesai, tinggal gabungan komisi lalu kita paripurnakan,” ujarnya.
Politisi dari Partai PKS itu menyebut dua poin besar manfaat regulasi ini bagi masyarakat: pertama, memberikan payung hukum yang jelas bagi semua bantuan sosial; kedua, menjamin bahwa data penerima tercatat dengan tepat, sehingga distribusi bansos dapat lebih tepat sasaran. Tanpa data yang akurat, kerap terjadi masalah dalam penyaluran.
Syamsuddin juga menjelaskan bahwa pasal yang mengatur penggalangan dana telah dihapus sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga urusan penggalangan dana akan mengikuti regulasi di Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Jika penggalangan dilakukan di tingkat kabupaten/kota, maka menjadi tanggung jawab Dinas Sosial kabupaten/kota, sedangkan jika di tingkat provinsi, menjadi urusan Dinas Sosial Provinsi.
Dengan diterbitkannya Raperda ini, Syamsuddin berharap program perlindungan sosial di Kaltara bisa dijalankan dengan lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran, berangkat dari data yang bersih dan valid.***





