TARAKAN — DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menempatkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu prioritas utama dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026.
Regulasi ini diproyeksikan sebagai landasan hukum strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata di Kaltara.
Anggota Bapemperda DPRD Kaltara, Dino Andrian, menegaskan bahwa pengusulan Raperda tersebut merupakan langkah proaktif daerah dalam mendukung program nasional yang menitikberatkan pada penguatan koperasi.
“Raperda ini bagian dari upaya kita merespon program nasional berkaitan dengan pemberdayaan koperasi. Oleh karena itu, kita coba melindungi kepentingan nasional itu dalam membuat sebuah regulasi yang mudah-mudahan bisa menunjang dari program nasional tersebut,” jelas Dino, Senin (1/12/25).
Ia menilai koperasi memiliki peran strategis dalam menciptakan tatanan ekonomi yang lebih berkeadilan dan menjadi antitesis dari praktik monopoli dan dominasi pasar oleh pemilik modal besar.
“Kalau koperasi bisa berjalan dengan baik, berjalan sesuai tujuan, nafas dari koperasi itu kan kebersamaan. Tujuannya adalah kesejahteraan seluruh anggota. Sehingga ada distribusi kekuatan ekonomi yang harapannya bisa merata,” ujarnya.
Dino juga menyoroti kondisi Kaltara saat ini, di mana kekuatan ekonomi masih didominasi sektor swasta dan pemilik modal besar. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus memastikan kehadiran koperasi benar-benar memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kalau kita lihat hari ini, kekuatan ekonomi yang kuat di Kaltara masih dikuasai sektor-sektor swasta. Belum terlihat koperasi yang eksis. Kembali ke tujuan awalnya, kita ingin kesejahteraan bisa terdistribusi secara adil dan merata melalui program koperasi,” tegasnya.
Dengan hadirnya Perda ini nantinya, DPRD berharap akses permodalan, pasar, serta perlindungan usaha bagi koperasi dan UMKM di Kaltara semakin terbuka lebar, sekaligus memperkuat kontribusi ekonomi masyarakat.
Raperda ini masuk dalam daftar 19 rancangan regulasi prioritas 2026 dan akan dibahas setelah Raperda lanjutan yang masih menunggu fasilitasi dari Kemendagri dirampungkan.***



