TARAKAN — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara memastikan telah menyiapkan mekanisme yang jelas dan terukur apabila masyarakat ingin menyampaikan laporan atau masukan terkait proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara yang kini tersisa 14 nama.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Herman, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima DPRD sejak diumumkannya para calon yang lolos tahapan tim seleksi. Kendati demikian, ruang partisipasi publik tetap dibuka lebar sebagai bagian dari transparansi proses.
“Sejauh ini secara kelembagaan belum ada laporan yang masuk. Tapi kalau ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Herman menekankan bahwa setiap laporan tidak boleh diterima begitu saja. DPRD harus memastikan bahwa identitas dan kredibilitas pelapor dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan bias atau motif tertentu yang dapat mencederai proses seleksi.
“Kalau ada laporan, tidak serta-merta kami terima. Siapa pelapornya? Kami juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai orang melapor dengan tendensi tertentu,” tegasnya.
Selain memverifikasi identitas pelapor, Komisi I juga wajib menelusuri isi laporan secara mendalam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diterima bukan sekadar asumsi, opini, atau tuduhan tanpa dasar.
“Kami akan mencari tahu dulu apakah laporan itu benar. Setelah itu baru kami tabayun kepada yang bersangkutan. Kami tanyakan secara detail,” jelas Herman.
Jika laporan terbukti benar dan berkaitan langsung dengan integritas atau kelayakan calon komisioner, Komisi I memiliki kewenangan untuk memberikan konsekuensi berupa pengguguran calon dari tahapan seleksi.
Namun Herman menegaskan bahwa DPRD tidak dapat menambah calon baru, sebab seluruh tahapan awal mulai dari pendaftaran hingga tes sepenuhnya merupakan ranah tim seleksi.
“Kalau terbukti, maka calon itu gugur. Gugur otomatis. Tapi kami tidak bisa mengganti calon dari luar karena tahapan pendaftaran sampai tes itu ranah timsel,” ungkapnya.
Artinya, jumlah peserta fit and proper test bisa berkurang jika ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kalau dari 14 ada yang gugur, ya tinggal 13. Itu yang bertanggung jawab melanjutkan proses,” tambahnya.
Herman pun mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan secara benar dan bertanggung jawab apabila memiliki informasi penting terkait para calon komisioner KPID. Ia menegaskan bahwa masukan publik tetap menjadi bagian dari proses pengawasan, selama disampaikan dengan data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Yang penting objektif dan sesuai mekanisme,” tutupnya.***





