TANJUNG SELOR — DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menilai pembagian penerimaan dari sektor pertambangan perlu dikaji ulang agar daerah penghasil memperoleh porsi yang lebih adil melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH).
Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi Demokrat, Ruman Tumbo, mengatakan selama ini sebagian besar pendapatan dari sektor tambang masih lebih banyak masuk ke pemerintah pusat. Sementara itu, daerah yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan harus menanggung berbagai dampak, terutama yang berkaitan dengan lingkungan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pembagian pendapatan dari sektor sumber daya alam dapat dilakukan secara lebih proporsional bagi daerah penghasil.
“Selama ini pajak dari sektor tambang lebih banyak ditarik ke pusat, sementara daerah yang menanggung dampak lingkungannya justru menerima Dana Bagi Hasil yang belum sebanding,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan pembagian hasil, Ruman juga mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah. Ia menyebut masih terdapat perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin maupun yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurutnya, tindakan tegas perlu diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan agar tata kelola sektor pertambangan dapat berjalan lebih tertib.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin atau menunggak pajak harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi tetap harus menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar, salah satunya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Ruman menilai potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah semestinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
“Jangan sampai kekayaan alam daerah hanya diambil, tetapi masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” tegasnya.***



