TANJUNG SELOR — Upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan kembali digaungkan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Gang Mandala 2, RT 050 RW 019, Tanjung Selor, Rabu (3/12/25), menghadirkan para Ketua RT serta perwakilan warga sebagai bagian dari edukasi publik mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh layanan kesehatan.
Nasir mengatakan sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat memahami landasan hukum yang menjamin mereka mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
“Perda ini menjadi dasar untuk memastikan masyarakat Kaltara menerima pelayanan kesehatan yang bermutu, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan memiliki tujuan besar untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam menjalani hidup sehat.
“Kesehatan tidak hanya berarti bebas dari penyakit fisik. Dalam Perda ini dijelaskan bahwa kesehatan juga mencakup kesejahteraan mental, spiritual, dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup produktif secara ekonomi maupun sosial,” ujar Nasir.
Menurutnya, pembangunan sektor kesehatan merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, peningkatan derajat kesehatan masyarakat harus menjadi fokus utama pembangunan daerah.
Dalam penjelasannya, Nasir juga menegaskan bahwa Perda mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memberikan prioritas pelayanan kesehatan bagi daerah terpencil, pesisir, dan wilayah perbatasan. Kelompok rentan seperti ibu hamil dan menyusui, bayi/balita, lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga korban kekerasan dan penderita IMS/HIV/AIDS juga harus mendapatkan perhatian khusus.
“Pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas beserta jaringannya, termasuk pelayanan rujukan tertentu, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Ini sudah sangat jelas diatur dalam Perda,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Nasir berharap masyarakat semakin memahami isi Perda, sekaligus semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan.***





