TARAKAN – Upaya penyelundupan lebih dari satu kilogram sabu berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Bea Cukai Tarakan. Sabu seberat 1.039 gram itu diamankan dari seorang tersangka di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan, pada 23 Oktober 2025.
Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., Kepala BNNP Kaltara, mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga kuat milik jaringan lama yang masih dalam pengejaran. “Pemilik barang yang sebenarnya merupakan pemain lama dan identitasnya telah diketahui, namun berhasil melarikan diri,” jelas Tatar dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Aksi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Sehari setelah informasi masuk, petugas gabungan bergerak cepat dan mengamankan tersangka berinisial S alias B yang baru turun dari speedboat reguler rute Nunukan-Tarakan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu tas ransel hitam berisi satu bungkus sabu yang dikemas menyerupai teh merek Cina dengan tulisan “R168”. Berat sabu mencapai 1.039 gram. Satu unit ponsel Samsung S22 Ultra juga turut diamankan.
Brigjen Tatar membeberkan bahwa Kota Tarakan kerap dijadikan titik transit narkoba sebelum diedarkan ke wilayah lain. Modus yang digunakan adalah pengiriman dalam jumlah kecil untuk kemudian dikumpulkan.

“Saat penangkapan dilakukan terhadap S yang diduga sebagai calon penerima, otak dalang yang diduga sebagai pemilik barang langsung kabur dari rumahnya. Tim di lapangan sedang melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan ini,” tegasnya.
BNNP Kaltara mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi hingga berhasil menggagalkan peredaran narkoba ini. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan untuk mewujudkan Kaltara bebas narkoba.***(ARM02)





