SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot Komisi Informasi Kaltara
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BulunganKaltara

Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot Komisi Informasi Kaltara

admin01
admin01
Published Mei 21, 2025
Share
6 Min Read
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltara (Fajar Mentari)
SHARE

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta mulai Juni 2025, hal tersebut memicu sorotan tajam dari KI Kaltara.

Fajar menilai bahwa keputusan menaikkan tarif air bersih dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik seharusnya dibarengi dengan keterbukaan informasi yang memadai kepada publik. Menurutnya, alasan bahwa tarif tidak naik selama 10 tahun bukanlah dasar yang cukup kuat jika tidak disertai transparansi menyeluruh terhadap kondisi internal perusahaan.

Dia menganggap kebetulan bersamaan dengan kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran, maka muncul kesan seolah-olah masalah kesehatan keuangan PDAM ini justru mau dibebankan kepada masyarakat. Untuk menghindari kesalahpahaman seperti ini, sehingga diperlukan transparansi yang kuat sebagai fondasi utama.

“Karena kebetulan bersamaan dengan soal efisiensi anggaran, sehingga yg muncul malah terkesan masalah kesehatan keuangan PDAM itu mau dibebankan ke masyarakat. Maka untuk itulah, diperlukan transparansi sebagai dasar pendukungnya, agar tidak menimbulkan miskomunikasi, mispersepsi, misinterpretasi, misinformasi dan disinformasi,” ujarnya.

Menurutnya kenaikan tarif ini tidak didukung secara terukur karena tanpa melibatkan lembaga-lembaga pengawas yang memang tugas pokok dan fungsi serta wewenangnya juga diatur dalam Undang-undang. Tidak berasaskan transparansi publik, tidak berbasis keterbukaan informasi publik.

“Kenaikan ini seharusnya tidak hanya berpatokan pada persetujuan DPRD saja. Partisipasi publik semestinya bisa dihadirkan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelibatan lembaga seperti Komisi Informasi, Ombudsman, YLKI, dan instansi pengawas pelayanan publik lainnya, itu seharusnya dilakukan lebih awal,” tegas Fajar, Rabu (21/5/2025).

Fajar mengatakan bahwa terkait rencana menaikkan tarif air tersebut, PDAM jangan hanya berbasiskan pendapatan air saja seperti dalam aturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, tetapi sepanjang PDAM punya laba dari sektor lain seperti pendapatan non-air dan sektor jasa, dalam arti menghasilkan laba dan bisa menyetor PAD, maka dalam kondisi daya beli masyarakat yang lesu, kenaikan bisa ditahan dulu.

“Jangan sempit memaknai apa yang diatur dalam Permendagri No 21 Tahun 2020, perubahan atas Permedagri No 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum. Jangan keliru dan menyesatkan publik, sebab justru disitu regulasinya yang secara implisit mengatur dasar penetapan tarif batas atas dan batas bawah, dimana mengharuskan adanya transparansi tentang bagaimana kinerjanya, tentang laporan keuangannya, pengadaan barang dan jasa, proyeksi labanya,” terangnya.

Fajar menganggap alasan PDAM menaikkan tarif tidak mengedukasi. “Jadi PDAM juga harus menawarkan edukasi ke masyarakat melalui transparansi laporan pertanggungjawaban yang jelas, bersih, jernih, dan sehat. Jangan dadakan naik yang hanya dicukupkan dengan alasan lempeng sudah 10 tahun tarifnya tidak naik-naik. Ini kan tidak fair dan tidak bijak, karena tanpa disertai alasan yang benar-benar prinsip, alasan yang tidak fundamental,” ucapnya.

“Kalau cuma alasan karena 10 tahun tidak naik-naik, sekarang kalau di balik masyarakat mempertanyakan bagaimana tentang kepuasan servis ke masyarakat dan track record pelayanan air bersih PDAM selama 10 tahun?,” imbuh Fajar.

Menurutnya, PDAM harus bisa menekan kebocoran inefisensi yang ada terlebih dahulu, jangan malah membebankan kepada masyarakat yang saat ini terdampak karena efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Ia menyoroti bahwa dokumen pendukung kebijakan, risalah rapat, laporan kinerja, dan kondisi keuangan PDAM wajib disampaikan kepada publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 9, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkala.

“Apakah PDAM sudah menyampaikan indikator kinerja, laporan pengadaan barang dan jasa, tingkat efisiensi, termasuk kebocoran air? Ini yang harus dibuka ke masyarakat. Jangan hanya menyampaikan bahwa kenaikan semata-mata karena sudah lama tidak naik,” ucap Fajar menerangkan.

Fajar juga mempertanyakan dasar analisis efisiensi yang digunakan PDAM. Menurutnya, jika keuangan perusahaan dalam kondisi sehat, maka alasan menaikkan tarif harus lebih fundamental dan disertai komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan secara terukur.

“Tarif memang naik Rp 1.000, tapi jangan anggap kecil. Kenaikannya hampir 50 persen. Dikalikan ribuan pelanggan, dampaknya besar. Masyarakat berhak tahu: sejauh mana kebocoran air berhasil ditekan? Bagaimana peningkatan pelayanan? Kenaikan tarif harus ada imbal balik nyata,” katanya.

“Transparansi ini penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipahami secara jernih oleh publik, serta memperkuat kepercayaan antara pemerintah, PDAM, dan masyarakat,” tutupnya menambahkan.

Tuntutan Transparansi Kinerja dan Keuangan

Komisi Informasi meminta agar PDAM mempublikasikan laporan keuangan tahunan, proyeksi laba, serta rincian penggunaan bahan kimia dan biaya operasional lainnya. Informasi semacam ini penting agar publik dapat menilai apakah beban tarif sudah proporsional dan apakah pengelolaan perusahaan benar-benar efisien.

Komisi Informasi menilai bahwa PDAM sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala, sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9. Ini mencakup laporan keuangan, indikator kinerja, hasil audit, hingga data teknis seperti tingkat kebocoran air dan efektivitas distribusi.***(ARM07)

You Might Also Like

Lagi, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Pelopor EFT 2025 

Luar Biasa, Gubernur Kaltara Raih “The Best Innovation Leader Indonesia 2025”

Suriansyah Ingatkan ASN Dukung Visi Misi Gubernur dan Wagub Kaltara

Wagub Tegaskan Komitmen Rohani dalam Pembangunan Gedung Gereja

Pemprov Kaltara-Unhas Evaluasi Kerja Sama, Gubernur Zainal: Wujudkan SDM Unggul untuk Kemajuan Daerah

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

HUT Bhayangkara Ke-79, Gubernur Harapkan Sinergitas

Juli 1, 2025
Internasional

Gaza: 221 Jurnalis Tewas dalam Pembantaian Sistematis Israel – Bukti Kejahatan Perang yang Terorganisir

Mei 30, 2025
KaltaraTarakan

Seminar Pendidikan NU: Menuju Indonesia Emas 2045 dan Kemaslahatan Umat Manusia

Februari 23, 2025
KaltaraTarakan

Outlet Busana “Teras Muslim” Rekomendasi Busana Muslim Terbaik Sepanjang Masa, Yang Memiliki Model Beragam Dan Lengkap

Maret 3, 2025
KaltaraPemprov

Gubernur Optimis Pegiat KORMI Kaltara Raih Prestasi Membanggakan di Fornas VIII NTB

Juli 22, 2025
KaltaraTarakan

Rahmawati Zainal Paliwang, S.H. Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Convention Hall Badan Penghubung Kalimantan Utara

April 30, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?