SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Ketua KI Kaltara Bongkar Kekeliruan Pemberitaan Dana Reboisasi: Angka Tak Sesuai, Masalah Sudah Selesai
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BulunganKaltara

Ketua KI Kaltara Bongkar Kekeliruan Pemberitaan Dana Reboisasi: Angka Tak Sesuai, Masalah Sudah Selesai

admin01
admin01
Published Mei 23, 2026
Share
4 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP. membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) senilai Rp611,4 miliar di Kaltara. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai fakta karena menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dan memuat data yang tidak akurat.

Fajar menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, yang kemudian diperjelas melalui Surat Nomor S-36/PK/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pemberitahuan Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Sampai dengan Tahun 2025.

“Dasar aturannya saja sudah salah. Kemudian angkanya juga tidak sesuai. Dan semua persoalan tersebut sudah diselesaikan,” tegas Fajar kepada media.

Ia menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terbentuk persepsi yang keliru terkait pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, insan pers di Kaltara memahami kondisi dan dinamika daerah sehingga mampu memilah informasi berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pers lokal jauh lebih tahu persoalan di daerahnya, sehingga mereka lebih sadar mana yang pantas diliput dan mana yang hoaks. Dengan kata lain saya memastikan ini berita titipan ke media luar untuk menggiring opini. Ada unsur kesengajaan dengan maksud yang tidak baik, dan tujuan yang tidak sehat,” ungkap Fajar.

Fajar juga menduga munculnya kembali isu tersebut merupakan bagian dari upaya menggiring opini publik. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu merujuk pada sumber resmi.

“Saya memastikan informasi ini tidak benar. Ada upaya menggiring opini melalui media tertentu. Saya pastikan ini hoaks, ada konspirasi kebusukan terselubung dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat harus cermat dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Menurut Fajar, persoalan administrasi yang sempat menjadi perhatian telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap polemik ini tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan publik dan justru mengaburkan fakta yang sebenarnya.

“Hasil rekomendasi dari BPK kepada Pemprov Kaltara sudah jelas tidak ada unsur pidana, apalagi mengembalikan. Ini mempertegas bahwa berita titipan ke media luar tersebut adalah hoaks,” terang Fajar.

Pemberitaan yang dibantah sebelumnya dari salah satu media yang memberitakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) sebesar Rp611,4 miliar di Kaltara, dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan atau tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Media tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021 sebagai dasar argumentasi. Namun, menurut Fajar Mentari, rujukan tersebut tidak tepat karena ketentuan yang berlaku saat ini telah diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2026, sehingga narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi terbaru maupun kondisi faktual yang ada.***(ARM02)

You Might Also Like

Pemprov Pastikan Penerapan Pelayanan Dasar Berjalan Optimal 

IWL Tarakan Berbagi 850 Takjil untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadan

Pimpin HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Ajak Masyarakat Menjaga Nasionalisme NKRI  

DPRD Kaltara Apresiasi Pemprov atas Penyaluran Bantuan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Pemprov Siapkan 59 Sapi Kurban untuk Iduladha 1447 H, Tersebar di Seluruh Daerah

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

BulunganKaltara

Bukan Kritik, Ada Upaya Sistematis Mendiskreditkan Pemprov Kaltara

Oktober 2, 2025
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-13 Provinsi Kalimantan Utara

November 14, 2025
DPRDKaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Coffee Morning Forkopimda, Sinergi Pemerintahan Diperkuat

November 14, 2025
BulunganKaltara

Media Tidak Profesional, Biro Hukum Kaltara Akan Tempuh Jalur Hukum

Oktober 5, 2025
Nasional

80 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 1446 H

Februari 21, 2025
KaltaraPemprov

DPK Kaltara Apresiasi Gerakan Literasi Muh. Ramli, Tiga Buku Karya Santri Lahir di Tarakan 

Mei 21, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?