MALINAU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik dan tumpang tindih lahan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dengan menempatkan masyarakatakat adat sebagai prioritas utama. Komitmen ini diwujudkan dengan mempercepat proses verifikasi sepuluh usulan hutan adat di wilayah tersebut.
Tenaga Ahli Menteri LHK, Michael Gorbachev Dom, selaku pimpinan Satgas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, menyatakan langkah ini merupakan implementasi dari arahan Menteri LHK Raja Juli Antoni untuk mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat dalam lima tahun.


“Malinau menjadi prioritas karena cakupannya besar,” tegas Gorbachev di Kantor Bupati Malinau, sembari mengenakan topi khas Dayak.
Ia menegaskan kedatangan Satgas bukan sekadar formalitas. “Pak Menteri selalu bilang, keluhan itu bukan untuk diadem-ademin (ditenangkan saja), tapi untuk dicek. Kami turun untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
Gorbachev mengakui kompleksnya persoalan di lapangan, terutama tumpang tindih antara wilayah adat dengan Taman Nasional Kayan Mentarang dan area konsesi perusahaan. Untuk mengurai benang kusut ini, KLHK tengah menyiapkan sistem “Satu Peta”.
“Teman-teman perhutanan sosial dan pengelola konsesi harus punya satu dashboard yang sama agar petanya bisa dioverlay. Seluruh data antar-direktorat akan disatukan,” jelasnya.
Menanggapi potensi konflik dengan pemegang konsesi, Gorbachev mengutip arahan Dirjen PSKL, Laksmi Wijayanti. Prinsipnya tegas: “Kalau memang ada masyarakat, maka masyarakat akan didahulukan.” Skema kemitraan dalam Pengelolaan Hutan Berbasis Produksi (PBPH) disebutkan sebagai salah satu jalan keluar.
Anggota tim verifikasi dari IPB, Dr. Soeryo Adiwibowo, MS, menyebut tumpang tindih wilayah adalah fakta yang harus dihadapi dengan solusi win-win. Namun, tantangan terberat timnya bukanlah di lapangan bersama masyarakat.
“Tugas terberat adalah menghadapi aktor lain seperti pengelola taman nasional atau perusahaan. Verifikasi lapangan justru lebih ringan,” tutur Dr. Soeryo.
Ia menegaskan, dalam setiap negosiasi, tim selalu menjadikan akses hidup masyarakat adat sebagai prinsip utama. “Masyarakat tidak ingin menguasai, mereka hanya butuh ruang hidup dan akses. Konsep akses inilah yang harus dibicarakan bersama,” paparnya.
Proses di Malinau disebutkan sangat menguras tenaga karena menangani 10 komunitas adat sekaligus, jumlah yang jauh lebih banyak daripada daerah lain. Dedikasi tim di lapangan pun diungkapkannya dengan cerita ringan.
“Ada rekan kami ditegur pimpinannya karena jarang di kantor. Padahal, alasannya sederhana: lebih banyak waktu dihabiskan bersama masyarakat,” ujarnya sambil tersenyum.
Dr. Soeryo berharap masyarakat memahami bahwa proses verifikasi membutuhkan waktu dan kesabaran. “Tim turun bukan karena malas ngantor, tapi karena memperjuangkan masyarakat banyak,” pungkasnya.***(ARM02)





