SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pansus III DPRD Kaltara Soroti Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Sungai dalam Raperda SDA
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Soroti Kejelasan Kewenangan Pengelolaan Sungai dalam Raperda SDA

admin01
admin01
Published Maret 11, 2026
Share
2 Min Read
Wilayah Sungai Kayan yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. (Foto : Istimewa)
SHARE

TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan.

Dalam proses pembahasan tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, menekankan pentingnya penegasan kewenangan pengelolaan sungai agar tercantum secara jelas dalam regulasi yang tengah disusun.

Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya air.

Arming menjelaskan bahwa pembagian kewenangan dapat mengacu pada batas wilayah administrasi sungai. Sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten dapat menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara sungai yang melintasi batas antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Penegasan terkait kewenangan pengelolaan sungai harus dimasukkan secara jelas. Misalnya, sungai yang melintasi dua kabupaten menjadi kewenangan provinsi, sedangkan yang melintasi antarprovinsi berada di bawah kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Ia menilai dengan adanya pembagian kewenangan yang jelas, proses pengaturan perizinan maupun pemanfaatan sumber daya air di daerah dapat berjalan lebih tertib dan terarah.

Selain itu, Arming juga mengingatkan agar pembahasan raperda tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa lahirnya regulasi baru justru akan memperbanyak potensi tumpang tindih aturan.

Menurutnya, raperda ini justru hadir sebagai kebutuhan daerah untuk memperkuat tata kelola sumber daya air di Kalimantan Utara.

“Perda ini harus kita dorong bersama karena merupakan kebutuhan daerah. Jika nantinya ada penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat, tentu bisa dilakukan perubahan atau revisi,” katanya.

Arming menambahkan bahwa raperda tersebut termasuk salah satu regulasi prioritas yang dinilai penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya air secara lebih terarah di Kalimantan Utara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah tersebut.***

You Might Also Like

Literasi Digital 2025, Wujudkan ASN Melek Teknologi

112 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Kaltara Perkuat Ekonomi Desa

SMAN 5 Tarakan Jadi Solusi Zonasi Pendidikan, Supa’ad: Prioritas untuk Empat Kelurahan Padat Penduduk

Muhammad Nasir: Pemimpin Harus Disiplin dan Jadi Teladan

Sekprov Kaltara Bangun Semangat Mahasiswa Perantauan

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraTarakan

Polres Tarakan Beri Penghargaan untuk Pengabdian dan Prestasi Personel

Januari 27, 2026
KaltaraTarakan

Appraisal Bebas, Terpidana Tetap Dibui: Keluarga Arief Soroti Diskriminasi dan Carut-Marut Pembebasan Bersyarat

Februari 1, 2026
KaltaraTana Tidung

DitPam Obvit Polda Kaltara Laksanakan Pengamanan VIP Kunjungan Menkes RI

Februari 22, 2025
DPRDKaltara

Jelang Idulfitri, Nasir Ingatkan Pentingnya Keselamatan Perjalanan Saat Mudik Lebaran

Maret 16, 2026
KaltaraTarakan

Perempuan Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Nelayan Terancam 8 Tahun Penjara

Januari 7, 2026
Blog

Dino Andrian Gelar Reses di Kelurahan Sebengkok, Serap Aspirasi Ibu-Ibu dan Salurkan Bantuan Beras

Mei 15, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?