SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pansus III DPRD Kaltara Tekankan Raperda Desa Harus Jawab Persoalan Nyata di Lapangan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Pansus III DPRD Kaltara Tekankan Raperda Desa Harus Jawab Persoalan Nyata di Lapangan

admin01
admin01
Published Maret 5, 2026
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui rapat intensif yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltara di Tarakan, Kamis (5/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menekankan bahwa regulasi yang tengah disusun tidak boleh sekadar menjadi aturan yang bersifat umum atau normatif. Ia menilai perda tersebut harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa, khususnya di wilayah dengan jumlah desa yang cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.

Menurutnya, dinamika sosial dan politik di desa perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar pembangunan dapat berjalan lebih adil dan merata.

“Perda ini harus bisa menjadi solusi atas persoalan yang ada di desa. Jangan hanya berisi aturan umum tanpa menyentuh kondisi riil yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Rismanto juga mencontohkan adanya potensi ketimpangan pembangunan di tingkat desa, terutama setelah pemilihan kepala desa. Dalam beberapa kasus, wilayah yang tidak mendukung kepala desa terkadang merasa kurang mendapat perhatian dalam pembangunan.

Ia menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Selain itu, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD juga diharapkan dapat masuk dalam substansi Raperda tersebut. Persoalan tersebut antara lain konflik lahan, sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hingga masalah tapal batas wilayah desa.

Menurutnya, jika Raperda hanya memuat ketentuan yang terlalu umum, maka regulasi tersebut dikhawatirkan tidak memberikan dampak signifikan dibandingkan aturan yang sudah ada.

Sementara itu, tim penyusun naskah akademik dari Universitas Borneo Tarakan, yang diwakili oleh Aditia Syaprillah, menyampaikan bahwa masukan dari DPRD menjadi hal penting agar substansi aturan dapat lebih kontekstual dengan kondisi di lapangan.

Ia menilai penyusunan regulasi yang terlalu umum sering kali menyulitkan penerapannya pada persoalan teknis yang dihadapi masyarakat.

Dengan adanya berbagai masukan tersebut, diharapkan Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kalimantan Utara.***

You Might Also Like

Safari Disiplin Sekprov Kaltara Awali Tahun 2026, Pantau Kesiapan Pelayanan Publik

Gubernur Terima Kunjungan Wadubes Australia, Perkuat Kerja Sama Layanan Publik 

Kebakaran Hebat di Tanjung Selor, Hanguskan Deretan Kios Di Pinggir Jalan

Pemprov Susun Dokumen Rencana Kontingensi Penanggulangan Bencana Karthutla Kaltara 

Jufri Budiman Dorong Partisipasi Warga Lewat Sosialisasi Ranperda Pemberdayaan Desa

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraTarakan

Taekwondo Gladiator Tarakan Sabet 4 Emas di Kejuaraan Internasional, Buktikan Kaltara Pantas Diperhitungkan

Juli 28, 2025
KaltaraPemprov

DKISP Sosialisasikan Pemanfaatan Website KIM.ID dan AI Generatif 

November 27, 2025
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Dorong Sinergi Ekonomi melalui PTBI 2025 di Tarakan

Desember 1, 2025
KaltaraPemprov

Plt Karo Hukum Kaltara Tegaskan Perda Wajib Jamin Kepastian Hukum Pasca UU Penyesuaian Pidana

April 17, 2026
KaltaraNunukan

Rahmawati Zainal Lepas Kontingen Jambore Antarbangsa Nusantara Tawau ke-3

Mei 30, 2025
KaltaraTarakan

PB Diusulkan Sejak Mei 2025, Lapas Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Arief

Februari 4, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?