TARAKAN – Puluhan warga memblokir jalan masuk menuju proyek pembangunan landfil milik PT. Phoenix Resources International (PRI), Rabu pagi (1/10/2025). Aksi tersebut dipicu dugaan dampak aktivitas perusahaan yang merugikan pemilik lahan, mulai dari menurunnya pendapatan hingga berkurangnya hasil produksi kebun.
Sejak pagi, akses utama menuju lokasi proyek ditutup warga menggunakan kayu dan peralatan sederhana. Kondisi itu membuat arus kendaraan proyek, terutama truk pengangkut material, terhenti total. Sejumlah sopir truk mengaku tidak bisa beraktivitas karena terjebak di lokasi pemblokiran.

Situasi sempat memanas ketika warga berhadapan langsung dengan para sopir truk. Adu argumen dan ketegangan pun tidak terhindarkan, bahkan nyaris menimbulkan kericuhan. Namun, aparat TNI-Polri yang tiba di lokasi bersama Lurah Juata Permai dan Kapolsek Tarakan Utara segera melakukan pengamanan dan berupaya meredakan suasana.
Mediasi spontan pun dilakukan di lapangan dengan mempertemukan perwakilan warga dan pihak perusahaan. Sayangnya, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Warga tetap menuntut ganti rugi senilai Rp2 miliar per pemilik lahan dan meminta realisasi segera. Sementara pihak perusahaan menyatakan masih harus melakukan pendataan dan melaporkan persoalan ini ke kantor pusat.

Warga menolak memberi tambahan waktu dengan alasan masalah ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian. Akhirnya, pertemuan lanjutan dipindahkan ke ruang rapat PT. PRI, dipimpin oleh Manager SSL Oemar Kadir, difasilitasi pemerintah kelurahan, Kapolsek Tarakan Utara, dan Koramil Juata Permai. Namun, pertemuan tersebut juga berakhir tanpa titik temu.
Warga menolak tawaran perusahaan untuk berdiskusi soal penggantian tanam tumbuh, dan mendesak agar pihak manajemen turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan.
Hingga berita ini diturunkan, pemblokiran jalan masih berlangsung. Manajemen PT. PRI sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait aksi warga maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.***(ARM02)





