TANA TIDUNG — Proyek pembangunan Jembatan Sungai Sebawang di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara, kembali menuai sorotan tajam. Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jembatan yang diharapkan menjadi akses vital ekonomi warga itu hingga kini belum juga rampung.
Lambannya progres pembangunan memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses tender. Sejumlah warga bahkan mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terkait dokumen pengadaan proyek tersebut.

Salah seorang warga Sesayap, Natalius Jhon, mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan oleh pihak penyedia jasa. Ia menilai panitia tender diduga meloloskan dokumen yang tidak relevan dengan jenis pekerjaan jembatan.
“Dalam dokumen pengadaan, SBU yang digunakan adalah SI003 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya) atau BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan). Padahal berdasarkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, untuk pekerjaan jembatan seharusnya menggunakan SBU SI004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan),” ujar Jhon, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut bukan hal kecil. Jika benar terbukti, maka berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahkan dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Pemerintah daerah wajib transparan. Kami ingin melihat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek jembatan itu, apakah sesuai ketentuan atau tidak,” tegasnya.
Masyarakat menilai minimnya keterbukaan informasi dari pihak Pemkab Tana Tidung justru menambah kecurigaan adanya ketidaksesuaian dokumen dalam pelaksanaan proyek ini. Mereka menuntut pemerintah bersikap terbuka agar publik mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola dan digunakan.
“Kami hanya ingin pemerintah tegas dalam mengawasi pembangunan yang dibiayai dari dana rakyat. Jangan sampai anggaran habis, tapi hasilnya tidak jelas,” tambah Jhon.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tana Tidung, Punjul Sidi Waluyo, sebelumnya menyebut bahwa pembangunan tahap pertama pada 2024 telah berjalan sesuai kontrak dan dilanjutkan ke tahap kedua pada 2025.
“Silakan datang langsung ke kantor DPUPR untuk informasi lebih detail,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Namun hingga berita ini diterbitkan, Punjul belum memberikan keterangan tambahan. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan media dengan mendatangi kantor Dinas PUPR beberapa kali tidak membuahkan hasil. Staf di kantor hanya menyebut bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, sementara panggilan telepon dan pesan singkat juga tak direspons.

Lambatnya penyelesaian proyek dan tertutupnya informasi dari instansi terkait kini menjadi sorotan serius masyarakat Tana Tidung. Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi, membuka seluruh dokumen proyek secara transparan, dan memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD digunakan sesuai aturan serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah hak publik. Kami berhak tahu bagaimana uang daerah digunakan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru menyisakan kecurigaan,” pungkas seorang warga lainnya.***(ARM02)





