NUNUKAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat agar berjalan optimal.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan langsung ke masyarakat, seperti yang digelar di RT 14, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., memaparkan esensi dan urgensi dari Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum untuk mengakui keberadaan masyarakat adat beserta kearifan lokalnya di wilayah Kaltara.
“Perda ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dan komunitas adat untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya. Hak-hak mereka harus diakui dan dihormati secara setara,” jelas Rismanto.
Politisi Partai NasDem itu menambahkan bahwa Perda ini dirancang untuk memberikan kejelasan wadah kelembagaan adat, sehingga masyarakat adat memiliki ruang hukum yang kuat dalam menjalankan tradisi dan adat istiadat mereka.
“Hadirnya Perda ini memastikan bahwa komunitas adat di Kaltara tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kelembagaan yang jelas dan kuat,” ujarnya.
Secara garis besar, Perda Nomor 1 Tahun 2020 memuat aspek penting seperti mekanisme pengakuan masyarakat adat, struktur dan fungsi kelembagaan adat, prosedur penyelesaian sengketa berbasis adat, penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial, hingga upaya pelestarian budaya dan wilayah adat.
Rismanto menekankan bahwa Pemda tidak boleh berhenti pada pengakuan formal. Pemerintah daerah juga wajib memberikan pembinaan, dukungan pendanaan sesuai kemampuan daerah, serta melibatkan lembaga adat dalam setiap proses pembangunan yang berpengaruh langsung pada komunitas adat.
“Harapan kami, regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen. Ini adalah upaya menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus merawat jati diri adat yang menjadi identitas daerah.
“Kita ingin nilai-nilai adat tetap hidup dan menjadi rujukan moral serta memberi kontribusi bagi pembangunan sosial dan budaya,” pesannya.
Dengan semakin sering turun ke lapangan dan memberikan edukasi langsung, Rismanto berharap masyarakat adat, termasuk warga Binusan, semakin memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini diyakini akan membuat implementasi Perda berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.
“Pemahaman langsung kepada masyarakat adalah kunci agar Perda ini benar-benar membawa manfaat,” tutupnya.***





