SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Rismanto: Perda Adat Kaltara Jadi Fondasi Pengakuan dan Perlindungan Komunitas Adat
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Rismanto: Perda Adat Kaltara Jadi Fondasi Pengakuan dan Perlindungan Komunitas Adat

admin01
admin01
Published Desember 7, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kelembagaan Adat agar berjalan optimal.

Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kunjungan langsung ke masyarakat, seperti yang digelar di RT 14, Desa Binusan, Kabupaten Nunukan.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., memaparkan esensi dan urgensi dari Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum untuk mengakui keberadaan masyarakat adat beserta kearifan lokalnya di wilayah Kaltara.

“Perda ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah dan komunitas adat untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya. Hak-hak mereka harus diakui dan dihormati secara setara,” jelas Rismanto.

Politisi Partai NasDem itu menambahkan bahwa Perda ini dirancang untuk memberikan kejelasan wadah kelembagaan adat, sehingga masyarakat adat memiliki ruang hukum yang kuat dalam menjalankan tradisi dan adat istiadat mereka.

“Hadirnya Perda ini memastikan bahwa komunitas adat di Kaltara tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kelembagaan yang jelas dan kuat,” ujarnya.

Secara garis besar, Perda Nomor 1 Tahun 2020 memuat aspek penting seperti mekanisme pengakuan masyarakat adat, struktur dan fungsi kelembagaan adat, prosedur penyelesaian sengketa berbasis adat, penguatan peran lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial, hingga upaya pelestarian budaya dan wilayah adat.

Rismanto menekankan bahwa Pemda tidak boleh berhenti pada pengakuan formal. Pemerintah daerah juga wajib memberikan pembinaan, dukungan pendanaan sesuai kemampuan daerah, serta melibatkan lembaga adat dalam setiap proses pembangunan yang berpengaruh langsung pada komunitas adat.

“Harapan kami, regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen. Ini adalah upaya menjaga keberlanjutan nilai-nilai adat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus merawat jati diri adat yang menjadi identitas daerah.

“Kita ingin nilai-nilai adat tetap hidup dan menjadi rujukan moral serta memberi kontribusi bagi pembangunan sosial dan budaya,” pesannya.

Dengan semakin sering turun ke lapangan dan memberikan edukasi langsung, Rismanto berharap masyarakat adat, termasuk warga Binusan, semakin memahami hak dan kewajiban mereka. Hal ini diyakini akan membuat implementasi Perda berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.

“Pemahaman langsung kepada masyarakat adalah kunci agar Perda ini benar-benar membawa manfaat,” tutupnya.***

You Might Also Like

Perpisahan Kepala BI Kaltara, Wagub Apresiasi Kolaborasi Jaga Stabilitas Ekonomi

Pemprov Dorong Perdagangan Karbon dari Mangrove dan Gambut untuk Tingkatkan PAD

Jufri Budiman Dorong Masyarakat Pahami Aturan Tata Ruang Kaltara

Wagub Hadiri Mubes LADK Bulungan, Tekankan Peran Strategis Adat dalam Pembangunan

Mengejar Berkah Ramadhan, Ikatan Wanita Letta Tarakan Bagikan Takjil 

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraNunukan

Rahmawati Zainal Lepas Kontingen Jambore Antarbangsa Nusantara Tawau ke-3

Mei 30, 2025
KaltaraTarakan

Gubernur Ajak KNPI Kaltara Berkontribusi Dalam Memajukan Pembangunan Di Kaltara

Maret 7, 2025
Kaltara

Kaltara Siapkan Rencana Aksi Daerah Kelanjutusiaan yang Inklusif

Juli 30, 2026
DPRDKaltara

Adinata Kusuma Minta OPD Perkuat Pendampingan UMKM di Kaltara

Maret 3, 2026
KaltaraTana Tidung

Berikan Klarifikasi, Inspektorat Tana Tidung jelaskan Soal Temuan BPK Pembangunan Jembatan Sebawang Yang Sempat Jadi Polemik

Oktober 19, 2025
BulunganKaltara

Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot Komisi Informasi Kaltara

Mei 21, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?