SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Setelah 12 Tahun Pelarian, Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap, Upaya Panjang Aparat Berbuah Hasil
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BulunganKaltara

Setelah 12 Tahun Pelarian, Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap, Upaya Panjang Aparat Berbuah Hasil

admin01
admin01
Published Oktober 9, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR — Upaya tanpa kenal lelah tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) akhirnya membuahkan hasil. Setelah 12 tahun menjadi buronan, H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52), terpidana kasus narkotika, berhasil ditangkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.40 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi 5 Intelijen Kejati Kaltara, Eliston Hasugian, bersama dua staf intelijen, Hary dan Ferdinand, dibantu Tim Tabur Kejari Bulungan serta didukung aparat Polda Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyebut penangkapan Datu Kodrat menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan menegakkan hukum terhadap para buronan, meski sudah bertahun-tahun bersembunyi.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013, dengan hukuman empat tahun penjara,” jelas Andi Sugandi.

Kasus Datu Kodrat bermula pada Agustus 2010, ketika ia ditangkap polisi karena terbukti memiliki sabu seberat 800 miligram, melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan gagal dalam upaya banding maupun kasasi, Datu Kodrat memanfaatkan celah hukum. Saat proses kasasi masih berjalan, masa penahanannya habis, sehingga ia dikeluarkan demi hukum. Sejak itu, ia menghilang tanpa jejak dan menolak menjalani eksekusi setelah putusan kasasi turun.

Selama lebih dari satu dekade, keberadaan Datu Kodrat menjadi teka-teki. Berbagai upaya pelacakan dilakukan, namun jejaknya selalu menghilang. Baru pada 2025, tim gabungan intelijen Kejati Kaltara bersama aparat kepolisian berhasil menelusuri informasi keberadaannya secara akurat.

Penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat terpidana dikenal licin dan berpindah tempat untuk menghindari pantauan aparat. Setelah dipastikan keberadaannya, tim segera melakukan penyergapan dan menangkap tanpa perlawanan.

Kini, Datu Kodrat telah diamankan dan akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Andi Sugandi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi setiap perkara.

“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum, akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya Datu Kodrat, Kejati Kaltara kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas waktu, sekalipun harus menunggu belasan tahun, keadilan akhirnya tetap ditegakkan.***(ARM02)

You Might Also Like

Gubernur Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 sebagai Dasar Perencanaan Pembangunan Kaltara

Rismanto Tekankan Pentingnya Investasi Strategis untuk Dongkrak Ekonomi Kaltara

Gubernur Kaltara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pusdalops-PB BPBD Kaltara

Kapolda Kaltara Berikan Bantuan Peralatan Salat untuk Santri di Masjid Al-Ma’aruf Selumit Pantai

Pemprov Kaltara Usulkan Pembangunan RS Tipe B Tanjung Selor ke DPR RI

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Literasi Digital 2025, Wujudkan ASN Melek Teknologi

November 28, 2025
KaltaraTarakan

Muhammadiyah Pilih Dialog, Cari Kejelasan Hukum Lewat Audiensi

Februari 2, 2026
KaltaraPemprov

Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Pesan Bangun Pertanian Kaltara 

Agustus 4, 2025
KaltaraPemprov

Gubernur Harapkan Program Pokir DPRD Dapat Jadi Instrumen Pembangunan

Februari 10, 2026
DPRDKaltara

Fraksi PKS DPRD Kaltara Sisihkan Gaji untuk Bantu Korban Bencana Sumatera–Aceh

Desember 7, 2025
KaltaraNunukan

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Soroti Penghapusan Tunjangan Guru: Ketimpangan Kewenangan Tak Boleh Korbankan Pendidikan di Perbatasan

April 22, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?