SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Tak Ada Dana Raib, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraPemprov

Tak Ada Dana Raib, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

admin01
admin01
Published Juni 7, 2026
Share
4 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai ketentuan dan tidak terdapat penyimpangan maupun dana yang hilang sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi pemberitaan mengenai penggunaan DBHDR pada lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp332,16 miliar.

Menurut Denny, informasi yang menyebut adanya “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.

Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang memberikan fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai keberadaan sisa dana reboisasi yang dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.

Karena itu, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran ataupun ketidakjelasan pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Denny mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara masih memiliki Sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sebesar Rp338,48 miliar.

Data tersebut, kata dia, menjadi bukti bahwa dana reboisasi tetap tersedia dan tercatat secara resmi dalam administrasi keuangan pemerintah.

“Justru fakta administrasi menunjukkan masih terdapat sisa DBHDR yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ini membuktikan dana tersebut ada, tercatat, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.

Denny juga menjelaskan bahwa kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara bukan hanya terjadi di Kalimantan Utara. Situasi serupa juga dialami banyak pemerintah daerah lain di Indonesia, terutama daerah yang masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dana dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan publik berjalan optimal meskipun menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal. Oleh sebab itu, pengelolaan kas daerah dilakukan secara hati-hati agar program-program yang menyentuh masyarakat tidak terhambat.

“Yang perlu dipahami, ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah di tengah kebutuhan pelayanan publik yang harus tetap berjalan,” jelasnya.

Sekprov menambahkan, seluruh pengeluaran dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Karena itu, tidak tepat apabila penggunaan dana tersebut dikaitkan dengan dugaan penggelapan atau praktik yang melanggar hukum.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Kaltara terus memperkuat tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan mudah diawasi publik. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyempurnaan sistem penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar semakin tertib dan terukur.

Denny menegaskan, komitmen Pemprov Kaltara adalah menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka, dan sesuai regulasi.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Kritik dan masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan berkelanjutan, namun perlu dipahami bahwa tidak ada dana yang hilang dan seluruh anggaran tetap dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak muncul kesalahpahaman terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi maupun keuangan daerah secara keseluruhan.

Dengan penjelasan tersebut, Pemprov Kaltara menegaskan bahwa isu yang berkembang bukan terkait hilangnya dana reboisasi, melainkan persoalan administrasi penandaan sumber pendanaan yang saat ini terus dibenahi sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.***

You Might Also Like

Reses di Nunukan, Rismanto Tampung Aspirasi Petani dan Usulan Infrastruktur 

Gubernur Zainal Apresiasi FKUB, Kaltara Pertahankan Predikat Daerah Rukun

Sadis! Warga Binaan Tewas Ditikam Sesama Napi di Lapas Tarakan

Gubernur Resmi Tutup Gelaran Kejuaraan Bulutangkis Piala Kaltara 2025 

BKD Kaltara Siapkan Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Wujudkan Birokrasi yang Lebih Dinamis dan Profesional

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

DPRDKaltara

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Apel Operasi Zebra Kayan 2025, Dorong Kesadaran Berlalu Lintas Masyarakat

November 18, 2025
DPRDKaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Wisuda ke-41 UBT, 594 Lulusan Resmi Dikukuhkan

November 20, 2025
DPRDKaltara

Bawaslu Kaltara Gelar Kegiatan Sinergitas Pengawasan Pemilu, Ketua DPRD Turut Hadir

November 15, 2025
Kaltara

Evaluasi SPMB 2026/2027, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Pemerataan Akses dan Peningkatan Kualitas Sekolah

Juli 30, 2026
KaltaraPemprov

Wagub Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RPJMD 2025-2029 

Agustus 5, 2025
KaltaraTarakan

Dino Andrian Gelar Reses di Kelurahan Karang Rejo, Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Beras

Mei 13, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?