TARAKAN – Ketegangan antara warga RT 01 Kelurahan Juata Permai dan PT Phoenix Resources International (PRI) akhirnya mereda. Aksi pemblokiran jalan menuju proyek pembangunan landfill yang berlangsung beberapa hari terakhir kini resmi dibuka kembali, setelah mediasi menghasilkan kesepakatan bersama pada Kamis (2/10/2025). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat External Office PT PRI itu dipimpin oleh Manager SSL Oemar Kadir dan dihadiri oleh Lurah Juata Permai, Kapolsek Tarakan Utara, perwakilan warga, sopir truk, BPN, Kecamata Tarakan Utara, serta Koramil Juata Permai. Hasilnya, kedua belah pihak menyetujui sejumlah poin dasar penyelesaian sengketa lahan.

Meski begitu, warga memberi tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025 bagi perusahaan untuk menindaklanjuti komitmen yang telah disepakati. Jika tidak ada progres nyata, warga mengancam akan kembali menutup akses jalan menuju proyek.
Perwakilan warga, Yapdin, mengaku lega karena tuntutan masyarakat akhirnya mendapat respon serius dari perusahaan. Menurutnya, tuntutan kompensasi tidak muncul tiba-tiba, melainkan akumulasi dari kerugian yang dirasakan selama bertahun-tahun.
“Lahan pertanian kami banyak yang rusak karena aktivitas perusahaan. Hasil panen menurun drastis, dan itu sudah lama kami alami. Jadi wajar kalau warga menuntut kejelasan ganti rugi. Kami hanya ingin hak kami diakui dan ada kepastian,” tegasnya.

Humas PT PRI, Eko Wahyudi, menegaskan perusahaan sejak awal berupaya mencari jalan tengah agar masalah tidak berlarut. Ia pun menyambut baik kesepakatan yang membuat suasana kembali kondusif.
“Dari kemarin kami memang mencari win-win solution, ingin duduk bareng menyelesaikan masalah. Dengan adanya kesepakatan ini, tentu kami lega, karena semua pihak bisa kembali beraktivitas tanpa ketegangan,” ujarnya.
Terkait harga ganti rugi, Eko menyebut hal itu akan ditangani tim khusus land acquisition. Ia meminta warga segera memasang patok batas lahan sesuai dokumen kepemilikan agar proses verifikasi dapat berjalan objektif dan transparan.
“Setelah patok terpasang, warga bisa datang dengan dokumen lengkap. Tim legal perusahaan akan mendampingi, sehingga prosesnya jelas dan sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Kesepakatan ini juga disambut gembira oleh para sopir truk. Anto, perwakilan sopir, menyatakan pihaknya sangat berterima kasih karena akses jalan kembali terbuka sehingga mereka bisa bekerja seperti biasa.
“Kami tidak menyalahkan warga, karena mereka berjuang untuk haknya. Tapi kami juga butuh bekerja untuk mencari nafkah. Alhamdulillah sekarang blokade sudah dibuka, semua bisa kembali berjalan normal,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan ini, baik pemerintah kelurahan, warga, maupun perusahaan sama-sama berharap situasi tetap damai. Proyek landfill yang menjadi bagian dari pengelolaan lingkungan PT PRI diharapkan dapat berlanjut, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat.
“Permasalahan sosial memang tidak bisa dihindari dalam setiap kegiatan industri. Tapi yang penting, kita menjaga komunikasi agar hubungan tetap baik,” tutup Eko.
Kesepakatan ini menandai langkah awal yang memberi rasa lega bagi seluruh pihak. Warga mendapatkan kepastian, perusahaan bisa melanjutkan proyeknya, dan para sopir truk kembali bekerja. Semua berharap, momentum damai ini dapat menjadi dasar penyelesaian yang berkelanjutan.***(ARM03)





