SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraPemprov

Pemprov Dorong Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 

admin01
admin01
Published Juli 29, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR – Penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia yang juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama

Disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si ketika membuka “Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (29/7).

Mewakili Gubernur Kaltara, Datu Iqro menyampaikan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi kondisi rentan, terbelakang, dan miskin.

“Adapun hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau penghilangan hak-hak mereka,” kata Datu Iqro.

Datu Iqro menegaskan bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Keberadaan regulasi di tingkat nasional mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menunjukkan pentingnya implementasi di level daerah.

Dalam upaya mendukung pemenuhan hak disabilitas juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Perda nomor 17 tahun 2024 yang telah ditetapkan merupakan komitmen kita semua dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian yang utuh dan setara dalam masyarakat,” ucapnya.

“Ini sebuah komitmen untuk memuliakan martabat mereka sebagai manusia, warga negara, dan bagian dari pembangunan yang inklusif,” sambungnya.

Ia menyebutkan, dalam menuju regulasi ini dilandasi oleh perubahan paradigma penting dari pendekatan charity based yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai “objek pembangunan”.

Serta melalui pendekatan human rights based yang menempatkan mereka sebagai “subjek pembangunan” yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas agar lebih berdaya dalam memperjuangkan hak- hak mereka.

“Untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil, maka perlu hadir kebijakan operasional yang kuat, terukur, dan dapat diimplementasikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda nomor 17 tahun 2024 menjadi sangat penting agar perda yang telah ada tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi mampu mewujud nyata dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas.

Pemerintah Provinsi Kaltara akan memastikan bahwa rencana aksi daerah penyandang disabilitas segera disusun sebagai bentuk konkret operasionalisasi dari peraturan gubernur ini nantinya.

Di saat yang sama, ia turut mendorong keterlibatan aktif para penyandang disabilitas dalam proses perumusan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi kebijakan yang akan ditetapkan.

“Mari kita buktikan komitmen kita dengan tindakan nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Kaltara,” tutup Datu Iqro. (dkisp)

You Might Also Like

Dishub Lakukan Ramp Check Kendaraan Jelang Nataru 2026 

Pemprov Rapat Bersama Kementrans Percepat Pelepasan HPL Sekolah Rakyat di Kaltara 

Perayaan Natal GPSI El-Bethel 2025, Momen Mempererat Kebersamaan

Musik Alam Fest 2K25, Ajang Pelestarian Seni dan Budaya Kaltara 

Gelar Thought Leader Forum bersama YKAN, Pemprov Rumuskan Regulasi Perlindungan Area Nilai Konservasi Tinggi

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

DPRDKaltara

DPRD Kaltara Dorong Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Tambang

Maret 12, 2026
KaltaraTarakan

Dari Diskusi Hingga Refleksi, Wartawan Perkuat Peran di Era Disinformasi

Februari 4, 2026
KaltaraTarakan

Bowling Jadi Ajang Silaturahmi Wartawan, Benuanta Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Penuh Keakraban

September 28, 2025
DPRDKaltara

Mini Soccer Kian Diminati, DPRD Kaltara Minta Percepatan Penguatan Pembinaan dan Fasilitas

Desember 6, 2025
DPRDKaltara

Sekwan DPRD Kaltara Klarifikasi Anggaran Konsumsi Rp12,48 Miliar: Mayoritas untuk Kegiatan Bersama Masyarakat

Maret 30, 2026
BulunganKaltara

Anggota DPR RI Rahmawati Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kalimantan Utara

Agustus 12, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?