SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Setelah 12 Tahun Pelarian, Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap, Upaya Panjang Aparat Berbuah Hasil
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BulunganKaltara

Setelah 12 Tahun Pelarian, Buronan Kasus Narkotika di Bulungan Akhirnya Tertangkap, Upaya Panjang Aparat Berbuah Hasil

admin01
admin01
Published Oktober 9, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TANJUNG SELOR — Upaya tanpa kenal lelah tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) akhirnya membuahkan hasil. Setelah 12 tahun menjadi buronan, H. Datu Kodrat bin H. Abdul Djalil (52), terpidana kasus narkotika, berhasil ditangkap pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 18.40 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasi 5 Intelijen Kejati Kaltara, Eliston Hasugian, bersama dua staf intelijen, Hary dan Ferdinand, dibantu Tim Tabur Kejari Bulungan serta didukung aparat Polda Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyebut penangkapan Datu Kodrat menjadi bukti nyata keseriusan kejaksaan menegakkan hukum terhadap para buronan, meski sudah bertahun-tahun bersembunyi.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013, dengan hukuman empat tahun penjara,” jelas Andi Sugandi.

Kasus Datu Kodrat bermula pada Agustus 2010, ketika ia ditangkap polisi karena terbukti memiliki sabu seberat 800 miligram, melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan gagal dalam upaya banding maupun kasasi, Datu Kodrat memanfaatkan celah hukum. Saat proses kasasi masih berjalan, masa penahanannya habis, sehingga ia dikeluarkan demi hukum. Sejak itu, ia menghilang tanpa jejak dan menolak menjalani eksekusi setelah putusan kasasi turun.

Selama lebih dari satu dekade, keberadaan Datu Kodrat menjadi teka-teki. Berbagai upaya pelacakan dilakukan, namun jejaknya selalu menghilang. Baru pada 2025, tim gabungan intelijen Kejati Kaltara bersama aparat kepolisian berhasil menelusuri informasi keberadaannya secara akurat.

Penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat terpidana dikenal licin dan berpindah tempat untuk menghindari pantauan aparat. Setelah dipastikan keberadaannya, tim segera melakukan penyergapan dan menangkap tanpa perlawanan.

Kini, Datu Kodrat telah diamankan dan akan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Andi Sugandi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kaltara untuk menghadirkan kepastian hukum bagi setiap perkara.

“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang melarikan diri dari proses hukum, akan kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya Datu Kodrat, Kejati Kaltara kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas waktu, sekalipun harus menunggu belasan tahun, keadilan akhirnya tetap ditegakkan.***(ARM02)

You Might Also Like

Wagub Kaltara Ajak Perempuan GKII Jadi Perekat Toleransi Antaragama di Hardiknas

HIPMI Tarakan Salurkan Bantuan Tunai untuk Korban Kebakaran Karang Balik, Siap Kawal Sertifikat Warga

Safari Ramadan Perdana di Pendopo Baru, Gubernur Tegaskan Pendopo Adalah Rumah Rakyat

Wisuda UBT ke-40, Pj. Sekprov Ajak Lulusan Berkontribusi Pembangunan Bangsa dan Negara

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga

Agustus 20, 2026
DPRDKaltara

Mini Soccer Kian Diminati, DPRD Kaltara Minta Percepatan Penguatan Pembinaan dan Fasilitas

Desember 6, 2025
KaltaraTarakan

Sarasehan Kebhinekaan Bahas Tantangan Kebebasan Beragama dalam Perspektif Konstitusi dan Sosial

September 5, 2025
KaltaraPemprov

Peringatan Bulan K3 Nasional, Wagub Tegaskan Pentingnya Keselamatan Kerja

Februari 12, 2026
KaltaraTarakan

Halal Bihalal PRMI Tarakan 1447 H, Pererat Silaturahmi dan Junjung Sportivitas

Maret 25, 2026
Nasional

Ketika Jurnalisme Tersandera: Etika, Uang, dan Krisis Independensi Media Indonesia

Juli 31, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?