TARAKAN – Bertempat di Ruang Rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Rabu (22/10/25), DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara serta BPJS Ketenagakerjaan Tarakan.
Agenda rapat difokuskan pada pembahasan program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., serta sejumlah anggota DPRD. Hadir pula Plt. Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Asnawi, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuky.
Dalam paparannya, Asnawi menjelaskan bahwa pada tahun 2024 Disnakertrans berhasil memfasilitasi sebanyak 54.000 pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pada tahun 2025 terjadi efisiensi anggaran sehingga program tidak dapat dialokasikan kembali.
“Untuk tahun 2026 kami akan kembali mengusulkan anggaran melalui pagu APBD sebagai bentuk komitmen memastikan perlindungan pekerja rentan tetap berjalan, sesuai arahan Gubernur,” tegas Asnawi.
Sementara itu, Dr. H. Syamsuddin Arfah menyoroti perbedaan data antara Disnakertrans dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait jumlah pekerja rentan. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data sebagai dasar perencanaan program yang tepat sasaran.
“Kita harus memiliki persepsi yang sama. Anggaran minimal Rp 2 miliar di APBD 2026 wajib dialokasikan agar provinsi tidak mengabaikan amanat regulasi dan Instruksi Presiden tentang jaminan sosial,” ujarnya.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Masbuky memaparkan bahwa jaminan sosial tenaga kerja saat ini menjadi salah satu prioritas nasional. Program ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan bagi seluruh pekerja.
“Jaminan sosial tenaga kerja adalah amanat konstitusi dan diperkuat oleh UU No. 40 Tahun 2004 serta Inpres No. 2/2021 dan Inpres No. 8/2024. Pemerintah pusat sangat serius mendorong implementasinya,” jelas Masbuky.
Rapat menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya:
- Penganggaran program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diproyeksikan Rp 4 miliar untuk 10 bulan, atau minimal Rp 2 miliar di APBD 2026.
- Penyusunan kriteria penerima manfaat agar pendataan lebih terarah dan transparan.
- Pemberian kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang telah terverifikasi.
Rapat ini menegaskan komitmen kuat antara DPRD, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Provinsi Kalimantan Utara, sekaligus memastikan sinkronisasi data dan kesiapan anggaran pada tahun mendatang.***





