TARAKAN – Komisi gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan pada Kamis (6/11/25) untuk membahas sejumlah persoalan krusial terkait penyelenggaraan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tiga isu utama menjadi sorotan, yaitu batasan lama rawat inap peserta BPJS, polemik verifikasi klaim pelayanan antara rumah sakit dan BPJS, serta evaluasi alokasi anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang bersumber dari APBD.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, meluruskan isu pembatasan masa rawat inap hanya tiga hari. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan aturan resmi. Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, pasien dapat menjalani perawatan selama diperlukan hingga dinyatakan layak pulang oleh dokter yang menangani.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD turut menyoroti kerap munculnya perbedaan persepsi antara rumah sakit, tenaga medis, dan BPJS saat proses verifikasi klaim layanan kesehatan.
Kondisi ini dinilai sering menimbulkan ketegangan dan merugikan fasilitas kesehatan.
Oleh karena itu, DPRD mengusulkan pembentukan forum komunikasi bersama yang melibatkan BPJS, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta Ombudsman untuk memastikan keselarasan informasi dan meningkatkan mutu layanan JKN.
Pembahasan juga mencakup evaluasi penggunaan APBD untuk peserta PBI. Syamsuddin menyebutkan bahwa anggaran perubahan 2025 ditetapkan sebesar Rp6 miliar dan meningkat menjadi Rp20 miliar untuk tahun 2026. DPRD menekankan pentingnya pembaruan dan sinkronisasi data peserta agar penerima manfaat sesuai sasaran, serta memastikan pembayaran anggaran yang sempat tertunda segera diselesaikan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku dan berkomitmen memberikan pelayanan optimal tanpa menerapkan batasan waktu rawat inap bagi peserta.***



