SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Diduga Diskriminatif, Kalapas Tarakan Diadukan ke DPR dan Ombudsman
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraTarakan

Diduga Diskriminatif, Kalapas Tarakan Diadukan ke DPR dan Ombudsman

admin01
admin01
Published Februari 1, 2026
Share
4 Min Read
Teks Foto Ilustrasi
SHARE

TARAKAN – Dugaan perlakuan diskriminatif mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Tarakan. Seorang narapidana bernama Khaeruddin Arief Hidayat, melalui pihak keluarga, resmi mengadukan Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan beserta sejumlah instansi terkait ke DPR, Ombudsman RI, hingga Komisi Informasi, lantaran hak pembebasan bersyarat (PB) yang dinilai terhambat akibat perbedaan penafsiran aturan antara Lapas dan Kejaksaan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 27 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas II-A Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Timur.

Dalam surat itu, keluarga menyatakan bahwa hingga kini pengusulan pembebasan bersyarat terhadap Khaeruddin belum dilakukan, meskipun secara substantif seluruh persyaratan telah terpenuhi, termasuk telah menjalani dua pertiga (2/3) masa pidana.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah terkait penggantian kerugian negara. Keluarga merujuk pada amar putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset dapat disita dan dilelang oleh negara.

“Faktanya, Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan proses pelelangan terhadap aset keluarga kami. Artinya, mekanisme penggantian kerugian negara telah dijalankan sesuai amar putusan,” tulis keluarga dalam surat tersebut.

Namun demikian, pihak Lapas Tarakan disebut tetap mensyaratkan bukti pembayaran uang pengganti secara tunai sebagai kelengkapan administrasi pengusulan pembebasan bersyarat.

Persyaratan ini dinilai tidak sinkron dengan mekanisme yang telah ditempuh Kejaksaan, karena penggantian dilakukan melalui penyitaan dan pelelangan aset, bukan pembayaran langsung oleh keluarga terpidana.

Selain itu, keluarga juga menyoroti lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari pusat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, meskipun seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan tidak adanya kepastian waktu serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

“Perbedaan durasi proses antar kasus menunjukkan adanya ketidakpastian hukum. Hal ini tidak sejalan dengan semangat pembinaan pemasyarakatan, pengurangan jumlah narapidana, serta efisiensi beban negara sebagaimana arahan Presiden,” tulis keluarga.

Bahkan, keluarga mempertanyakan apakah Lapas Tarakan tidak konsisten dalam menjalankan SOP, atau justru tidak memiliki SOP yang jelas terkait mekanisme pengusulan pembebasan bersyarat.

Ketidaksinkronan antara Lapas dan Kejaksaan tersebut dinilai sangat merugikan pihak keluarga. Di satu sisi, aset telah disita dan dilelang oleh negara, sementara di sisi lain terpidana tetap harus menjalani masa pidana lebih lama akibat terhambatnya proses administrasi pembebasan bersyarat.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ganda, karena penahanan terus berjalan sementara aset tetap dilelang,” tegas keluarga.

Diadukan ke DPR hingga Ombudsman
Atas dasar itu, keluarga meminta seluruh instansi terkait segera memberikan klarifikasi tertulis serta melakukan sinkronisasi penerapan aturan, guna menjamin hak-hak terpidana sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan.

Surat pengaduan tersebut antara lain juga ditembuskan kepada DPRD Kota Tarakan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, LBH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Utara, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, dan DPR RI Komisi III Bidang Hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II-A Tarakan maupun Kejaksaan Negeri Tarakan terkait aduan tersebut.***(ARM02)

You Might Also Like

Gubernur Kaltara Serahkan SK CPNS 2024: “Jaga Integritas dan Netralitas ASN”

Suara Mahasiswa Dayak Kenyah: DOB Apau Kayan, Jalan Baru Menuju Pembangunan Inklusif di Perbatasan Kaltara

Haji Najamuddin Kembali Nahkodai KKBM Kaltara, Terpilih Secara Aklamasi untuk Periode 2025–2030

BKD Resmi Buka Profiling ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara 

Hadiri Pelantikan IPIM Tarakan, Gubernur Ajak Perkuat Persatuan dan Silaturahmi

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Sukses Tingkatkan Pertanian dan Perikanan, Gubernur Terima Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Tani Nelayan 

September 30, 2025
KaltaraPemprov

Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

Oktober 22, 2025
KaltaraPemprov

Pemprov Targetkan PAD dari Perdagangan Karbon

Maret 3, 2026
Blog

Pengurus Pusat KKP Tiba di Tarakan, Hadiri Pelantikan Serentak BPW Kaltara, BPD Tarakan, dan Ikatan Wanita Pinrang

Juli 17, 2026
KaltaraOpiniTarakan

Kotak Kosong Adalah Alarm Darurat Demokrasi

Oktober 30, 2024
KaltaraTarakan

Kapolda Kaltara Berikan Bantuan Peralatan Salat untuk Santri di Masjid Al-Ma’aruf Selumit Pantai

Maret 3, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?