TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025, Selasa (25/11/25).
Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda Penanaman Modal, serta Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM bersama Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL dan H. Muddain, ST. Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE., M.Si turut hadir bersama perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan OPD.
Wakil Gubernur Ingkong Ala menyampaikan bahwa Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaku ekonomi kreatif di Kaltara. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menyiapkan ekosistem yang kondusif agar kreativitas masyarakat memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat inovasi, kreativitas, dan potensi kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Ranperda Penanaman Modal dinilai berperan strategis dalam menarik investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan regulasi yang jelas, iklim investasi di Kaltara diharapkan semakin kompetitif dan berkembang.
Pada saat bersamaan, Ranperda APBD 2026 disusun dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan komitmen pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Persetujuan tiga Ranperda tersebut kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wakil Gubernur Kaltara sebagai komitmen bersama dalam pembangunan daerah.
Dengan disahkannya regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap perekonomian daerah semakin maju, investasi meningkat, dan kesejahteraan masyarakat kian merata.***





