SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: DPRD Kaltara Siapkan Prosedur Resmi Tindak Laporan Publik Terkait Seleksi KPID
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Siapkan Prosedur Resmi Tindak Laporan Publik Terkait Seleksi KPID

admin01
admin01
Published Desember 7, 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara memastikan telah menyiapkan mekanisme yang jelas dan terukur apabila masyarakat ingin menyampaikan laporan atau masukan terkait proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara yang kini tersisa 14 nama.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Herman, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima DPRD sejak diumumkannya para calon yang lolos tahapan tim seleksi. Kendati demikian, ruang partisipasi publik tetap dibuka lebar sebagai bagian dari transparansi proses.

“Sejauh ini secara kelembagaan belum ada laporan yang masuk. Tapi kalau ada, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Herman menekankan bahwa setiap laporan tidak boleh diterima begitu saja. DPRD harus memastikan bahwa identitas dan kredibilitas pelapor dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan bias atau motif tertentu yang dapat mencederai proses seleksi.

“Kalau ada laporan, tidak serta-merta kami terima. Siapa pelapornya? Kami juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai orang melapor dengan tendensi tertentu,” tegasnya.

Selain memverifikasi identitas pelapor, Komisi I juga wajib menelusuri isi laporan secara mendalam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang diterima bukan sekadar asumsi, opini, atau tuduhan tanpa dasar.

“Kami akan mencari tahu dulu apakah laporan itu benar. Setelah itu baru kami tabayun kepada yang bersangkutan. Kami tanyakan secara detail,” jelas Herman.

Jika laporan terbukti benar dan berkaitan langsung dengan integritas atau kelayakan calon komisioner, Komisi I memiliki kewenangan untuk memberikan konsekuensi berupa pengguguran calon dari tahapan seleksi.

Namun Herman menegaskan bahwa DPRD tidak dapat menambah calon baru, sebab seluruh tahapan awal mulai dari pendaftaran hingga tes sepenuhnya merupakan ranah tim seleksi.

“Kalau terbukti, maka calon itu gugur. Gugur otomatis. Tapi kami tidak bisa mengganti calon dari luar karena tahapan pendaftaran sampai tes itu ranah timsel,” ungkapnya.

Artinya, jumlah peserta fit and proper test bisa berkurang jika ada calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kalau dari 14 ada yang gugur, ya tinggal 13. Itu yang bertanggung jawab melanjutkan proses,” tambahnya.

Herman pun mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan secara benar dan bertanggung jawab apabila memiliki informasi penting terkait para calon komisioner KPID. Ia menegaskan bahwa masukan publik tetap menjadi bagian dari proses pengawasan, selama disampaikan dengan data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Yang penting objektif dan sesuai mekanisme,” tutupnya.***

You Might Also Like

Bakal Dikucurkan Rp150 Miliar dari Kemenkeu, Gubernur Target Bangun Jembatan Malinau-Binuang Selesai 2026

DPRD Kaltara Soroti Banjir Tahunan Di Nunukan, Dorong Solusi Jangka Panjang

Bahas Raperda Koperasi dan UMKM, Muhammad Nasir Soroti Pentingnya Sinkronisasi Antar-OPD

Kejurprov Petanque jadi Ajang Pencarian Atlet Unggulan

Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Kaltara Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan 

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

DPRDKaltara

Ketua DPRD Kaltara Hadiri Wisuda ke-41 UBT, 594 Lulusan Resmi Dikukuhkan

November 20, 2025
DPRDKaltara

DPRD Kaltara dan BPJS Kesehatan Tarakan Bahas Isu Rawat Inap, Klaim Layanan, dan Anggaran PBI JKN

November 15, 2025
KaltaraPemprov

Pemprov Susun Rencana Aksi Pembangunan Kawasan Perbatasan Kaltara 

November 28, 2025
Internasional

Seorang warga Palestina gugur, puluhan terluka dalam serangan militer Israel di Nablus

Mei 10, 2025
KaltaraTarakan

Inisiatif Pelatih Sukses Gelar Kejuaraan, Sorotan Kritis terhadap Kepengurusan Taekwondo Tarakan

Februari 5, 2026
Blog

Polda Kaltara Sita 907 Botol dan 51 Kaleng Minuman Beralkohol, Hasil Operasi Pekat Kayan 2025

Maret 3, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?