SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Perempuan Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Nelayan Terancam 8 Tahun Penjara
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KaltaraTarakan

Perempuan Jadi Korban Penganiayaan, Seorang Nelayan Terancam 8 Tahun Penjara

admin01
admin01
Published Januari 7, 2026
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Kepolisian Resor Tarakan melalui Polsek Tarakan Timur menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhammadong, mewakili Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (7/1/2026).

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Tarakan Timur/Polres Tarakan/Polda Kaltara tertanggal 4 Januari 2026, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01/I/RES.1.6/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.

Korban diketahui berinisial H (32), seorang perempuan warga Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Sementara pelapor berinisial S, yang merupakan keluarga korban.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di teras rumah pelaku yang beralamat di Jalan Binalatung RT 11, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.

Tersangka berinisial J (36), seorang nelayan yang juga berdomisili di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden bermula saat korban sedang membentang rumput laut di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya dengan alasan dipanggil oleh ibunya. Setelah sempat berbincang dengan ibu pelaku, situasi mendadak berubah ketika pelaku datang dalam keadaan emosi dan mempertanyakan uang pembuatan perahu serta keberadaan adik korban.

Tak lama berselang, saat korban duduk membelakangi pintu kios, pelaku secara tiba-tiba datang dan mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban. Serangan mendadak tersebut menyebabkan korban tersungkur bersimbah darah dan tidak sadarkan diri. Kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu pelaku yang kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Korban segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek serius serta retak pada tulang kepala bagian dahi hingga sisi kanan.

Petugas Polsek Tarakan Timur yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya. Pelaku ditemukan bersembunyi di dapur, tepatnya di samping kulkas.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang karet, satu lembar kaos lengan pendek warna putih biru, serta satu lembar celana pendek bermotif kotak-kotak milik korban.

Motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pembuatan perahu antara pelaku dan adik korban yang tidak sesuai dengan keinginan pelaku, ditambah kecurigaan bahwa korban menyembunyikan adiknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Subsider Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Tarakan Timur IPTU Muhammadong mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan provokasi, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila tidak menemukan titik temu, jalur hukum harus ditempuh sebagai langkah terakhir demi keadilan dan kepastian hukum.

Ia juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga toleransi, kerukunan, serta memanfaatkan layanan pengaduan Kepolisian melalui Call Center 110 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***(Dilla)

You Might Also Like

DPRD Kaltara Gelar Rapat Paripurna Ke-35 Penyampaian Nota Keuangan APBD 2026, Gubernur Serahkan Dokumen Ranperda

Ini Tanggapan Gat Khaleb Presdium Dob Krayan, Menyikapi Desakan Pencabutan Moratorium DOB

DitPam Obvit Polda Kaltara Laksanakan Pengamanan VIP Kunjungan Menkes RI

Mantan Anggota DPRD KTT Soroti Pembangunan Jembatan Sungai Sebawang yang Tak Kunjung Rampung: “Saya Akan Terus Awasi!”

Dishub Lakukan Ramp Check Kendaraan Jelang Nataru 2026 

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

Opini

OPINI: Dalam lapar, mereka menolong kita—Palestina dan hutang solidaritas Indonesia

Agustus 19, 2025
DPRDKaltara

DPRD Kaltara Tekankan Percepatan RTRWP untuk Jamin Kepastian Tata Ruang

April 24, 2026
KaltaraNunukan

Pesawat Pelita Air Pengangkut BBM Jatuh di Krayan, Pilot Meninggal Dunia

Februari 19, 2026
KaltaraPemprov

Sekprov Dorong Pemanfaatan Dashboard Eksekutif untuk Pengawasan Pembangunan Daerah

Maret 3, 2026
DPRDKaltara

Ketua DPRD Kaltara Pimpin Rakerprov Kormi Bahas Penguatan Olahraga Masyarakat

November 29, 2025
KaltaraPemprov

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

Mei 13, 2026

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?