TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menegaskan bahwa proses pembebasan bersyarat (PB) terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi, Khaeruddin Arief Hidayat, telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak pernah dipersulit sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Tarakan, Fitroh Qomarudin, menyampaikan bahwa usulan PB terhadap Arief telah diajukan sejak Mei 2025 dan tercatat secara resmi dalam sistem pemasyarakatan. Seluruh tahapan, mulai dari perhitungan masa pidana, pemberian remisi, hingga pengusulan PB, dilakukan secara sistemik (by system) dan tidak berdasarkan pertimbangan subjektif petugas.
“PB-nya sudah berjalan dan sudah kami usulkan sejak Mei tahun lalu. Jadi kalau disebut dipersulit, dipersulit di bagian mana? Semua proses ada di sistem dan bisa kami perlihatkan,” tegasnya.
Fitroh Qomaruddin juga membantah keras adanya tudingan permintaan tertentu kepada keluarga narapidana terkait proses PB.
“Kami tidak pernah meminta apa pun dari keluarga atau pihak mana pun. Kalau ada pernyataan seperti itu, silakan dikonfirmasi, diminta ke siapa. Jangan membangun narasi dari hal yang tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Terkait kewajiban pidana tambahan, Fitroh Qomaruddin menjelaskan, bahwa Arief masih memiliki kewajiban uang pengganti sekitar Rp500 juta dan denda kurang lebih Rp200 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dibayarkan, maka sesuai putusan pengadilan harus dijalani dalam bentuk pidana subsider.
Subsider atas uang pengganti dan denda tersebut telah berjalan sejak 17 Agustus 2025, dengan total masa pidana pengganti selama 2 tahun 3 bulan, terdiri dari pidana kurungan pengganti uang pengganti dan denda.
“Kalau memang sudah dibayar, kami tidak mempersoalkan. Silakan, tapi harus ada bukti setor ke kas negara. Bukti itu diterbitkan oleh Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, bukan oleh Lapas,” jelasnya.
Hingga kini, lanjutnya, pihak Lapas belum menerima bukti resmi pembayaran uang pengganti maupun denda tersebut. Meski terdapat penyitaan aset dan pernyataan kesanggupan membayar, seluruh proses pembayaran masih berada dalam kewenangan Kejaksaan.
“Kami tidak bisa mendahului atau menganggap lunas tanpa bukti setor resmi. Kalau tidak dibayar, maka pidana subsider tetap harus dijalani sesuai putusan,” katanya.
Fitroh menambahkan, bahwa pihak Lapas tidak pernah meminta pembayaran secara tunai. Lapas hanya menekankan bahwa syarat administratif PB harus dilengkapi dengan bukti setor resmi ke kas negara.
“Kalau sudah bayar, lampirkan buktinya. Setelah itu, pembebasan bersyarat akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Terkait koordinasi, disebutkan bahwa Arief secara pribadi telah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Lapas. Namun, hingga saat ini keluarga yang bersangkutan belum pernah melakukan koordinasi langsung dengan pihak Lapas.
Fitroh Qomaruddin menegaskan bahwa setiap usulan PB hanya dapat diproses apabila seluruh syarat administratif dan substantif terpenuhi dalam sistem. Jika satu syarat tidak terpenuhi, maka sistem secara otomatis menolak.
“Tidak ada alasan bagi kami untuk memperlambat. Kalau syarat lengkap, pasti diproses. Kalau sistem menolak, berarti masih ada kewajiban pidana yang belum diselesaikan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Kasi Binadik Lapas Kelas II Tarakan ini mengimbau masyarakat agar memahami secara utuh mekanisme hukum, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi pidana tambahan.
“Untuk kasus tipikor, undang-undangnya jelas. Denda dan uang pengganti adalah kewajiban hukum. Jika tidak dibayar, ada pidana pengganti. Ini bukan kebijakan Lapas, tapi perintah undang-undang,” pungkasnya.***(ARM02)





