TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Rapat kerja digelar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltara, serta tim pakar, Selasa (25/2).
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada penguatan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) berbasis literasi.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang lahir dari aspirasi masyarakat. Tujuannya untuk membangun penguatan SDM melalui budaya literasi yang terstruktur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup regulasi tidak hanya menyentuh aspek tata kelola dan distribusi perbukuan, tetapi juga merancang strategi konkret dalam menumbuhkan minat baca. Di antaranya melalui pemberian stimulus, penghargaan (reward), serta dukungan bagi pelajar, komunitas literasi, dan penggiat perpustakaan.
Menurutnya, pengembangan budaya literasi harus melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga masyarakat luas. Karena itu, masukan dari perangkat daerah dan tim pakar dinilai krusial untuk menyempurnakan substansi Raperda agar implementatif dan tepat sasaran.
“Kami ingin regulasi ini tidak sekadar administratif, tetapi benar-benar berdampak pada meningkatnya minat baca dan kualitas literasi masyarakat,” tegasnya.
Pansus IV menargetkan pembahasan rampung sesuai jadwal agar Raperda segera masuk ke tahap berikutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Keberadaan regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam membangun ekosistem literasi yang inklusif dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.***



