TANJUNG SELOR — Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menyoroti persoalan tumpang tindih status kawasan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sektor perkebunan di Kalimantan Utara.
Anggota Pansus II, Pdt Robenson Tadem, mengatakan masih terdapat sejumlah lahan yang digarap masyarakat namun bersinggungan dengan kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kayan Mentarang maupun kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para petani.
Menurutnya, ketepatan data mengenai status kawasan menjadi hal penting agar tidak merugikan masyarakat yang telah lama mengelola lahan.
“Data soal kawasan harus benar-benar akurat. Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap lahan justru berada dalam posisi yang lemah karena persoalan administrasi,” ujar Robenson.
Ia menegaskan, Raperda yang tengah dibahas harus mampu menjadi instrumen perlindungan bagi petani, bukan sekadar regulasi formal tanpa implementasi nyata di lapangan.
Selain membahas persoalan zonasi, Pansus II juga mendorong penguatan rantai usaha sektor perkebunan dari hulu hingga hilir. Produk-produk seperti kopi, cokelat, hingga tebu diharapkan tidak hanya dijual dalam bentuk bahan mentah, tetapi dapat diolah melalui koperasi maupun pelaku usaha lokal.
Dengan demikian, nilai tambah dari komoditas perkebunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.
“Kita ingin petani tidak hanya menanam, tetapi juga menikmati hasil dari proses pengolahan dan pemasaran. Di situlah peran koperasi dan UMKM perlu diperkuat,” pungkasnya.***



