NUNUKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara membuka ruang partisipasi publik dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltara, H. Ladullah, S.H.I., saat menggelar sosialisasi di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3) sore.
Dalam kegiatan tersebut, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan apresiasi kepada individu maupun lembaga yang berkontribusi terhadap pembangunan dan kemajuan daerah.
Menurutnya, penghargaan tidak hanya ditujukan kepada tokoh tertentu, tetapi juga terbuka bagi berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, pejuang daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga organisasi yang dinilai memiliki peran penting bagi Kalimantan Utara.
“Regulasi ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada siapa saja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa dalam rancangan tersebut akan dibentuk Dewan Penghargaan Daerah yang bertugas melakukan penilaian terhadap calon penerima. Dewan ini nantinya terdiri dari perwakilan masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.
“Setiap daerah akan diwakili satu orang dalam dewan tersebut untuk memastikan proses penilaian berjalan objektif dan transparan,” jelasnya.
Selain penghargaan simbolis seperti piagam, penerima juga berpeluang mendapatkan bentuk penghargaan lainnya, termasuk materi, yang disesuaikan dengan tingkat kontribusi yang diberikan.
Ladullah menegaskan, karena Raperda masih dalam tahap pembahasan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan agar regulasi ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat luas. Semua masukan akan kami bahas bersama pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tutupnya.***



