SUBSCRIBE
Aspirasi Rakyat Merdeka
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Reading: Paripurna 15 Desember, DPRD Kaltara Pastikan Perda Kesejahteraan Sosial Segera Disahkan
Share
Aspirasi Rakyat MerdekaAspirasi Rakyat Merdeka
Font ResizerAa
  • Home
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Search
  • Home
  • Kaltara
    • Pemprov
    • Bulungan
    • Tarakan
    • Nunukan
    • Tana Tidung
  • Kriminal
  • Kaltim
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Opini
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DPRDKaltara

Paripurna 15 Desember, DPRD Kaltara Pastikan Perda Kesejahteraan Sosial Segera Disahkan

admin01
admin01
Published Desember 7, 2025
Share
2 Min Read
SHARE

TARAKAN – Upaya memperkuat landasan hukum bagi program kesejahteraan sosial di Kalimantan Utara segera terwujud. DPRD Provinsi Kaltara menjadwalkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2025.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, memastikan seluruh proses pembahasan, termasuk fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah dirampungkan dan diterima tanpa catatan tambahan.

“Sudah terjadwal, sekitar tanggal 15 Desember agenda Paripurna untuk pengambilan keputusan. Semua fasilitasi dari Kemendagri telah disepakati untuk kita terima,” ujar Dino Andrian, Jumat (5/12/25).

Dino menjelaskan salah satu poin krusial dari hasil fasilitasi Kemendagri adalah penghapusan Bab VIII dalam Raperda. Bab tersebut sebelumnya mengatur tata cara pengambilan sumbangan dari masyarakat, namun dinilai tumpang tindih karena sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, yakni Peraturan Menteri Sosial.

“Karena sifatnya wajib sebagai hasil fasilitasi, kita sepakat menghapus Bab VIII agar tidak ada tumpang tindih aturan,” jelas politisi Hanura itu.

Penghapusan tersebut, lanjut Dino, menjadi langkah penting untuk mempercepat proses legislasi sehingga Perda dapat segera berlaku dan dijalankan. Ia menegaskan bahwa kehadiran Perda ini sangat diperlukan untuk memperkuat mekanisme penyaluran bantuan sosial di Kaltara.

Dino menekankan bahwa tujuan akhir Raperda ini adalah memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat bantuan sosial yang tepat sasaran dan efisien.

“Harapannya, dengan Perda ini bantuan sosial dapat lebih terarah, efektif, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.

Dengan rencana pengesahan pada 15 Desember 2025, DPRD Kaltara optimistis aturan baru tersebut akan menjadi fondasi kuat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang lebih jelas dan transparan.***

You Might Also Like

Reses Ketua Komisi III DPRD Kaltara di Tarakan, Wawali Ibnu Saud Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah

Sidak Program MBG di SMAN 1 Tarakan, Komisi IV DPRD Kaltara Temukan Dugaan Ketidaksesuaian

KLHK Buka Suara Soal Konflik Lahan di Malinau, Masyarakat Adat Akan Diutamakan

Gubernur Kaltara Tekankan Penyelarasan Program Pendidikan Pusat-Daerah

DPRD Kaltara Dukung Kebijakan WFA, Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Share This Article
Facebook Email Print

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Ad imageAd image

POSTER

Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Trending Stories

KaltaraPemprov

Wagub Apresiasi Sport Fest Journalist, Dorong Kebersamaan Jurnalis

April 27, 2026
KaltaraPemprov

Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Ditutup, Enam Putra Putri Terbaik Lanjut ke Tingkat Nasional

Mei 22, 2026
Internasional

Pakistan tembak jatuh 25 drone Israel yang digunakan India

Mei 10, 2025
KaltaraPemprov

Pisah Sambut Komandan Denpom VI/3 Bulungan, Robby Apresiasi Sinergi TNI dan Pemprov

Desember 10, 2025
DPRDKaltara

Folk Carnival Benuanta Fest 2K25 Meriah, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Ikut Ramaikan Pawai Budaya

November 15, 2025
KaltaraTarakan

Asosiasi THM Kota Tarakan Berkomitmen Taat Hukum, Taat Perijianan dan Nyatakan Siap Bersinergi Dengan Kepolisian Dalam Menjaga SITKANTIBMAS

Mei 8, 2025

ASPIRASI RAKYAT MERDEKA

Office Addres : Jl .Bersama 1 gg Buntu 45 RT. 45 Kel. Kr Anyar Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara 77111 Telp. : +62 821-5916-5307 Redaksi : +62 813-4703-1287

Follow US on Social Media

Facebook Youtube Steam Twitch Unity

© Aspirasi Rakyat Merdeka.2025.

Aspirasi Rakyat Merdeka

-..-

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Contack
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?