TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah di RT 1, Jalan Padat Karya, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Rabu (8/7/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Tjian Kwuang terhadap H. Muh. Hatta, HT., S.E., Siti Chadijah, serta seorang notaris yang turut menjadi pihak dalam perkara.
Dalam agenda tersebut, majelis hakim meninjau secara langsung letak objek sengketa, batas-batas lahan, serta kondisi fisik tanah guna mencocokkan fakta di lapangan dengan dokumen dan alat bukti yang diajukan para pihak selama persidangan.
Usai pemeriksaan, Tjian Kwuang selaku penggugat menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim mengenai objek yang disengketakan.
Ia berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rina Handayana, S.H., menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena kliennya mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada tahun 2022.
Menurutnya, kliennya telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,7 miliar untuk salah satu bidang tanah yang telah bersertifikat. Namun, terhadap dua bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat, penggugat mendalilkan dokumen asli tidak pernah diperlihatkan sebagaimana yang diminta saat proses transaksi di hadapan notaris.
Atas dasar itu, penggugat menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarakan.
Berdasarkan berkas gugatan yang didaftarkan pada 25 Februari 2026, penggugat mendalilkan telah menandatangani PPJB untuk pembelian tiga bidang tanah yang terdiri atas satu bidang bersertifikat Hak Milik (SHM) seluas 3.837 meter persegi dan dua bidang tanah yang belum bersertifikat.
Dalam gugatannya, penggugat juga mendalilkan bahwa dua bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut diduga telah lebih dahulu diperjanjikan kepada pihak lain. Atas dasar dalil tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,7 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1,5 miliar, beserta tuntutan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara perdata sebelum majelis hakim melanjutkan proses persidangan hingga pembacaan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tarakan. Para tergugat tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, alat bukti, maupun keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



