TANA TIDUNG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung melalui Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) memberikan klarifikasi resmi menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Utara. Temuan tersebut menyoroti dugaan kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan Jembatan Sebawang yang sempat mengundang tanda tanya publik atas transparansi proyek.
Inspektur Inspektorat Tana Tidung, Dimas Aditia, memaparkan bahwa temuan BPK tercantum dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Ia menegaskan, hal ini bukanlah indikasi penyimpangan, melainkan perbedaan persepsi dan metode perhitungan progres pekerjaan antara BPK dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) per akhir tahun.
“BPK melakukan pemeriksaan pada Maret hingga Mei, sementara yang diperiksa adalah progres per 31 Desember 2024. Selisih sekitar Rp 2 miliar ini muncul karena BPK menilai realisasi progres di lapangan belum sebesar yang dilaporkan Dinas PU pada Desember,” jelas Dimas, Sabtu (18/10/2025).
Lebih lanjut, Dimas menekankan bahwa temuan BPK tunaikan berwujud perintah pengembalian uang negara. Rekomendasinya sekadar menyatakan adanya selisih dalam perhitungan.
“Rekomendasi BPK bukan meminta dana dikembalikan. Kami telah menindaklanjuti dengan audit internal dan akan menghitung denda keterlambatan kepada penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Proses audit tindak lanjut oleh Inspektorat, ungkap Dimas, telah rampung usai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan. Hasil audit tersebut telah diserahkan pada September lalu.
“Kami akan memberlakukan denda keterlambatan sekitar 120 hari, mengingat progres fisik saat itu baru mencapai 50 persen,” tambahnya.
Di sisi lain, Dimas memastikan bahwa sebagian besar pembayaran proyek belum dilakukan. Pemerintah masih menahan dana yang nilainya bahkan lebih besar dari temuan BPK.
“Masih banyak dana yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa. Jumlah yang tertahan lebih besar dari nilai temuan BPK,” ujarnya.
Dengan klarifikasi ini, Inspektorat berharap masyarakat memahami duduk perkara yang sebenarnya. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran publik. ***(ARM02)





