TANJUNG SELOR — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Literasi di Kalimantan Utara terus dimatangkan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD. Dalam proses tersebut, tim pakar diminta untuk mempelajari pengalaman daerah lain yang belum berhasil merampungkan regulasi serupa.
Anggota Pansus IV DPRD Kalimantan Utara, Muhammad Hatta, menilai langkah tersebut penting sebagai bahan evaluasi agar penyusunan raperda di daerah tidak mengalami hambatan yang sama.
Menurutnya, tim pakar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) perlu mengidentifikasi berbagai faktor yang menjadi kendala dalam penyusunan regulasi perbukuan di daerah lain, baik dari sisi teknis maupun indikator kebijakan.
“Kita butuh semangat untuk menyelesaikan ini, tetapi kita juga perlu mengetahui persoalan apa yang membuat daerah lain tidak sampai menyelesaikan regulasi tersebut,” ujarnya pada pekan ini.
Ia menjelaskan bahwa dengan memahami berbagai kendala yang pernah terjadi, Pansus dapat menyiapkan langkah antisipasi sejak awal sehingga proses pembahasan raperda dapat berjalan lebih efektif.
“Jangan sampai persoalan yang sama muncul di Kalimantan Utara dan akhirnya menghambat penyelesaian raperda ini,” katanya.
Hatta menambahkan bahwa penyusunan regulasi membutuhkan dukungan kajian yang komprehensif agar perda yang dihasilkan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga siap diterapkan secara nyata di daerah.
“Masukan dari tim pakar dan OPD tentu sangat penting agar kita memiliki gambaran yang utuh sebelum raperda ini melangkah ke tahap berikutnya,” ucapnya.
Raperda tentang perbukuan dan literasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan untuk mendorong peningkatan budaya literasi masyarakat di wilayah Kalimantan Utara.***



