TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna Ke-35 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (17/11/25).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., didampingi Wakil Ketua H. Muddain, ST., dan diikuti oleh seluruh anggota dewan.
Kehadiran Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., serta jajaran Forkopimda, pejabat Pemprov Kaltara, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama turut memperkuat suasana rapat paripurna.
Agenda penyampaian nota keuangan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan KUA-PPAS Tahun 2026 yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD dan Pemprov Kaltara pada Paripurna Ke-33, 20 Oktober 2025.
Penyusunan APBD ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026, yang menegaskan bahwa kebijakan anggaran harus selaras dengan prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta arah kebijakan nasional.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Zainal menegaskan bahwa Nota Keuangan APBD 2026 memuat arah strategis pembangunan Kaltara, sekaligus menjadi implementasi dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Dokumen ini menggambarkan kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi Dokumen Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026 dari Gubernur kepada unsur Pimpinan DPRD Kaltara, sebagai langkah awal untuk memasuki pembahasan lebih mendalam antara legislatif dan eksekutif.***



