TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas tuntutan perbaikan pendapatan bagi pengemudi angkutan online roda dua (R2) dan roda empat (R4) di wilayah Kaltara. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kaltara pada Senin (10/11/25) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., CSL., yang sekaligus membuka jalannya rapat. Sejumlah anggota DPRD turut hadir, di antaranya Pdt. Robenson Tandem, Tamara Moriska, Adi Nata Kusuma, Supa’ad Hadianto, Hj. Aluh Berlian, dan Listiani.
Dari pihak eksekutif, hadir Plt. Kepala Biro Hukum Setda Kaltara, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, serta perwakilan Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI) Provinsi Kaltara. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam mencari titik temu bagi kesejahteraan pengemudi online.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kaltara menegaskan bahwa isu tarif dan pendapatan pengemudi merupakan hal yang berkaitan erat dengan kebijakan sektoral pemerintah.
“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan memberi manfaat bagi para pengemudi online di Kalimantan Utara,” ujar Nasir.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan akan melakukan pembahasan ulang batas atas dan bawah tarif angkutan online dengan mempertimbangkan Biaya Operasional Kendaraan (BOK).
Sementara itu, Biro Hukum Setda Kaltara akan menyusun kajian hukum serta rekomendasi regulasi terkait tarif dan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
SEPOI Kaltara juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat legalitas organisasi dan menyiapkan data valid pengemudi online di seluruh wilayah provinsi.
Melalui forum ini, DPRD berharap terwujudnya sinergi yang mampu menghadirkan kebijakan tarif yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan para pengemudi angkutan online di Kalimantan Utara.***





