TANJUNG SELOR — DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta tindakan tegas terhadap penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses distribusi di daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban penyaluran serta melindungi kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Yancong, menegaskan bahwa Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM tidak perlu ragu menjatuhkan sanksi kepada penyalur yang melanggar aturan.
Menurutnya, sanksi tegas seperti pencabutan izin usaha hingga penghentian pasokan BBM dapat diterapkan apabila ditemukan penyimpangan dalam penyaluran.
“Kalau memang ada penyalur yang terbukti melanggar, Pertamina harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan pasokan atau mencabut izin usahanya,” ujar Yancong.
Ia menilai langkah tegas tersebut tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memastikan distribusi BBM di wilayah Kaltara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yancong juga menyoroti kembali kasus BBM yang sempat tercampur air yang terjadi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kasus BBM bercampur air harus diusut sampai tuntas. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, tentu harus diberikan sanksi baik secara administrasi maupun operasional,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan para penyalur BBM agar tidak menjalin kerja sama dengan oknum pengepul atau pengetap yang kerap memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Menurutnya, praktik tersebut sering kali menjadi salah satu penyebab antrean panjang serta memicu kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Karena itu, ia berharap pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Kalimantan Utara dapat diperketat agar penyaluran berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
“Distribusi BBM ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Semua pihak harus menjaga agar penyalurannya benar-benar sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.***



